Toba, Fokus24.id-Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK MH membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria meninggal, Sabtu (19/02/2022) jam 14.00 WIB di Perladangan Siholi-holi, Dusun Sibage, Desa Cinta Dame, Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba.

Hal ini disampaikan Kapolsek Habinsaran AKP Esron Napitupulu terkait laporan penganiayaan. Adapun yang melaporkan peristiwa penganiayaan itu bernama Dewi Sartika Siagian (30) warga Desa Cinta Damai Kecamatan Nassau Kabupaten Toba.

"Penganiayaan itu dilakukan oleh AS (Arianto Siregar) (45) Warga Desa Cinta Dame. Cara pelaku melakukan penganiayaan dengan memukulkan kayu bulat kepada korban FST (Ferdinan Saragih Turnip) (37) warga Desa Cinta Dame Kecamatam Nassau Kabupaten Toba." Jelas Kapolsek.

Menerima laporan penganiayaan, personil Polsek Habinsaran langsung turun ke TKP dan melakukan evakuasi terhadap korban yang sudah terkapar bersimbah darah ke Rumah Sakit umum Porsea umtuk dilakukan pertolongan medis namun nyawah korban tidak tertolong.

Untuk diketahui, kejadian tersebut dipicu karena perasaan sakit hati dimana pelaku tidak senang dengan korban sebelumnya disuruh oleh orang tua pelaku untuk memanen kelapa sawit.

"Pelaku telah diamankan di Mapolsek Parsoburan. Dia dijerat pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana dimana pasal tersebut menjelaskan pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya oranglain dan ancaman hukuman nya 5 tahun keatas," pungkas Kapolsek Habinsaran.

(Chrstian)