Tebingtinggi, Fokus24.id-Miliki sabu, personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi amankan seorang pria inisial R alias Rajul (45) warga Dusun III Kuta Pinang Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (16/02/2022) jam 15.20 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, memaparkan kepada Media bahwa pelaku diamankan dari dalam rumah di Jalan Aman No 15 Lingkungan IV Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi. 

"Dilakukan penggeledahan, dari pelaku diamankan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu seberat 1,02 gram."papar Agus.

Lanjut Kasi Humas, setelah diinterogasi, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. 

Untuk pemeriksaan selanjutnya, R berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk guna proses perkaranya lebih lanjut sembari mengatakan Kepadanya pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009", tutup Kasi Humas.

(Saor)