Terungkap, Iuran Sampah Nagori Nusa Harapan Disetor ke Kecamatan Rp1.2 Juta
Simalungun, Fokus24.id-Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya tentang iuran sampah naik di Nagori Nusa Harapan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Dedy Renold Sidabutar selaku Pangulu tidak mau berkomentar.
Kemudian, ketika ditanya sesuai surat edaran, bahwa iuran sampah sebahagian disetorkan kepada pihak kecamatan, apakah benar, Dedy tetap bungkam.
Pertanyaan terakhir, jika benar iuran sampah telah disetor kepada pihak kecamatan, siapakah oknum yang menerima, bernada kesal Dedy berkata, "Pimred mu kawankunya. Sampaikan kepadanya." Ujar Dedy bernada tinggi saat dikonfirmasi Fokus24.id.
Pasca terungkap iuran sampah naik sesuai surat edaran yang diterbitkan Pangulu, tercatat bahwa sebahagian iuran tersebut disetor kepada pihak kecamatan sebesar Rp1.2 juta.
Sebelumnya, Pangulu Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun terbitkan surat edaran kepada warganya tentang pemberitahuan naiknya biaya operasional pembuangan sampah dari rumah warga ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Dalam surat itu, diputuskan dan disepakati pembiayaan pengelolaan sampah yang selama ini dikenakan melalui iuran masyarakat terhitung mulai bulan Februari 2022 naik.
Masing masing Iuran sampah yang ditetapkan sesuai kesepakatan rinciannya adalah rumah tangga biasa dibebankan sebesar Rp10.000.
Rumah tangga usaha kecil sebelumnya Rp10.000 menjadi Rp 12.000. Kemudian iuran rumah tangga usaha besar sebelumnya Rp10.000 menjadi Rp15.000. Dan usaha retail (Indomaret) ditetapkan sebesar Rp50.000.
Tertulis juga dalam surat edaran, jumlah rumah tangga biasa totalnya sebanyak 727 KK x Rp 10.000 maka total penerimaan Rp7.270.000.
Jumlah rumah tangga kecil sebanyak 24 KK x Rp12.000 maka totalnya Rp288.000. Untuk Jumlah rumah tangga besar tercatat 22 KK x Rp15.000 total penerimaan sebesar Rp330.000.
Selanjutnya ada juga tercatat untuk usaha khusus meskipun tidak dirinci seperti apa usaha khusus ini, tertulis jumlah penerimaan sebanyak 2 KK x Rp30.000 maka totalnya Rp60.000.
Terakhir, untuk penerimaan masukan dari usaha retail tercatat jumlahnya Rp50.000.
(Riki)