Tempelkan Senjata ke Kepala, Polres Taput Tangkap Togap Simorangkir
Taput, Sumut, Fokus24.id-Memiliki senjata Airsoftgun, Togap Simorangkir (37) warga Desa Garoga Sibargot, Kecamatan Garoga Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) ditangkap dan ditahan di Polres Taput, Rabu (05/06/2024).
"Tersangka TS ditangkap sat reskrim setelah menerima laporan pengaduan dari salah seorang warga korban pengancaman Elias Siregar (44) warga Desa Aek Tangga, Kecamatan Gagora, yang di laporkan pada, selasa, (04/06/2024) di polsek Garoga," terang Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing, Kamis, (06/06/2024 ).
Lanjutnya, setelah korban melapor di Polsek Garoga. Selanjutnya pihak polsek berkordinasi dengan Polres Taput kemudian mengambil alih penanganan laporan tersebut agar lebih efektif dan cepat.
Dikatakan dalam laporan korban, kejadian tersebut ber awal, pada hari selasa,(04/06/2024) jam 18.00 WIB, Darman Purba dan TS keluar dari rumah Ahu Silali dengan membawa 2 orang pekerja pengambil getah pinus.
Setelah itu korban menanyakan Ahu Silali apa yang terjadi. Lalu Ahu Silali menjawab, bahwa Darman Purba membawa dua orang karyawan mu pengambil getah pinus di bawa paksa oleh Darman Purba dan TS.
Selanjutnya korban Elias Siregar mengejar DP dan TS dan bertemu di sebuah warung di desa Aek Tangga Garoga, sekitar jam 20.30 WIB, terjadi keributan antara warga sekitar dengan DP dan TS yang membawa kedua karyawan tersebut.
Lalu korban berusaha menenangkan situasi dan menanyakan apa yang terjadi.
TS malah marah-marah dan mengeluarkan kata-kata jangan menghambat perjalananya membawa kedua orang karyawan tersebut.
Akhirnya situasi pun semakin memanas karena warga sekitar tidak terima. Atas hal tersebut TS pun mengambil senjata Airsoftgun dari pinggang dan menempelkan ke kepala korban dari belakang.
Situasi semakin panas lalu pihak Polisi pun tiba di lokasi dan mengamankan TS dan DP di Polsek Garoga untuk mencegah amukan massa, akhirnya malam itu tim dari polres Taput pun tiba dan menjemput DP dan TS.
Setelah diperiksa sesuai saksi dan korban, TS ditetapkan sebagai tersangka sedangkan DP sebagai saksi. TS pun sudah resmi di tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai pasal 335 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Barang bukti yang disita dari TS yaitu
1 pucuk Airsoftgun merk Smith & WESSON type.38 S.&W. SPL 5 (lima) butir selongsong kosong Airsoftgun, 1 buah buku kepemilikan unit replica airsoftgun pemilik Togap Simorangkir," pungkas Baringbing.
(Aman Siregar)