Taput, Sumut, Fokus24.id-Satreskrim polres Tapanuli Utara, menangkap Perjuangan Marpaung (47) warga Kecamatan Narumonda Kabupaten Toba karena mencuri 5 unit HP dan uang tunai Rp9.000.000 dari komplek pajak Tarutung, Taput, Senin (22/1/2024).

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan PM.

"Penangkapan tersangka dilakukan,  setelah polres Taput menerima pengaduan korban Waty Marlina Pakpahan (41 ), warga Jln. Balige No. 10 Kelurahan Hutatoruan VI,  Tarutung, Taput yang dilaporkan Sabtu (20/1/2024)," terang Baringbing.

Sesuai laporan korban, saat pagi hari dirinya pergi, rumah dikunci dengan rapi. Setelah korban pulang sekira jam 16.00 WIB, barang-barang seisi rumahnya berantakan.

Lalu korban mencek kamar nya dan melihat HP 5 unit dan uang tunai uang tunai Rp 9.000.000 yang disimpan di lemari sudah hilang.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa pelakunya adalah PM dan akhirnya berhasil ditangkap dari rumah kontrakannya di komplek pajak Tarutung.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka dirinya mengakui perbuatan tersebut. Ia melakukan aksinya sendiri setelah terlebih dahulu memantau keberadaan korban dan rumahnya kemudian tersangka masuk dari belakang dengan mencongkel pintu.

Lalu dirinya menggeledah seisi rumah korban dan mengambil 5 unit HP dan uang 9 juta dari lemari korban, kemudian tersangka meninggalkan rumah dari pintu belakang.

"Saat dilakukan penangkapan dari tangan tersangka berhasil disita 2 (Dua) unit Handphone merek VIVO dan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan," pungkas Baringbing.


(Aman Siregar)