Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Kupon judi Sidney, Singapur dan Hongkong disejumlah kecamatan Kabupaten Simalungun bebas dijual.

"Seperti di Kecamatan Pamatang Raya, dan Panei. Keduanya tidak takut dengan penegak hukum. Makanya kupon judi bebas di jual." ungkap mengaku bernama Soni Rabu (24/05/2023) jam 09.00 WIB.

Sambungnya, inisial kedua bandar didua kecamatan tersebut berinisial Son Di dan Ro Ni.

"Son Di menjual kupon di Kecamatan Pamatang Raya. Kalau Ro Ni menjual kupon di Kecamatan Panei." Ujarnya.

Sudah bertahun tahun mereka menjual kupon judi. Namun Kedua bandar tidak pernah disentuh aparat penegak hukum,

"Itu yang menjadi pertanyaan, mengapa sudah bertahun tahun menjual kupon judi tetapi tidak pernah ditangkap." imbuhnya.

Senada, omset penjualan kupon di Kecamatan Pematang Raya dan Panei mencapai puluhan juta perhari,

"Dalam sehari ada tiga putaran judi. putaran Sidney 3 juta, Singapur 6 juta dan hongkong 5 juta. Begitu juga kecamatan Panei tidak jauh berbeda omsetnya." Beber mengaku bernama Anto.

Anto berharap agar Kasat Resrkrim Polres Simalungun segera meringkus kedua bandar judi tersebut dan menangkap penulis kupon di seluruh warung di Kecamatan Pamatang Raya dan Panei,

"Itu harapan kita sebagai masyarakat. Kami resah dengan permainan bandar judi." Tandas pria bertubuh kurus itu.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo mengucapkan terimakasih atas informasi yang disampaikan kepadanya,

"Terimakasih infonya bang. Kami cek dan lidik ke lapangan." jawabnya melalui pesan aplikasi Whatsapp saat dikonfirmasi, Rabu (24/05/2023) jam 12.01 WIB.