Badung, Bali, Fokus24.id-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang pria warga Negara Ukraina inisial VB, Senin (18/04/2023)

Tindakan tegas itu dilakukan karena VB melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, yaitu memberikan jasa pijat/terapis di Bali.

"Kasus VB ini tidak viral di media sosial, namun pelapor memilih untuk membuat laporan pengaduan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang kemudian kami tindak lanjuti." terang Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu.

Lanjutnya, selain VB, Kakanwil Anggiat Napitupulu mengatakan sejak tahun 02 Januari-17 April 2023, ada 93 WNA telah dideportasi,

"Ditambah 3 WNA yang kita lakukan konferensi pers menjadi total 96 WNA." Bebernya.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyatakan VB terbukti melakukan praktik tidak sesuai izin tinggal apalagi dia memberikan jasa pijat melalui akun sosial media miliknya padahal ijinnya dari VITAS Investor.

“Selama 2 bulan di Indonesia VB melakukan pekerjaan illegal. pengakuan VB dia masih mencari peluang bisnis di Indonesia." tambah Sugito.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT Imigrasi mengenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terhadap VB langsung dideportasi.

Biaya tiket penerbangan, Sugito menjelaskan bahwa Imigrasi tidak ditanggung,

"Seluruh biaya tiket penerbangan ditanggung sendiri." Ujarnya

Sugito mengimbau kepada WNA yang berkunjung ke Bali agar berperilaku tertib beraktivitas sesuai dengan ijin tinggal.

Kemudian, diminta menghormati hukum yang berlaku dan nilai budaya masyarakat Bali, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia." Pungkasnya.

(Albert)