Badung, Bali, Fokus24.id-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kanwil Kemenkumham Bali kembali memberikan tindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) pria yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Keduanya berkewarganegaraan Rusia inisial AC (41) dan RK (36) diusir dari wilayah Indonesia akibat positif menggunakan narkoba.

AC dan RK ditangkap disebuah villa di Kuta Selatan saat operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Imigrasi Ngurah Rai dan BNNP Bali (15/04/2023) silam.

Hari itu juga, kedua pria tersebut diserahterimakan ke Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Dalam surat BNNP Bali merekomendasikan agar keduanya dilakukan tindakan pendeportasian.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan menyatakan keduanya disangkakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara Kepala BNNP Bali Brigjen R Nurhadi Yuwono menyatakan penangkapan keduanya berawal saat operasi gabungan Tim PORA menerima informasi dari masyarakat ada pesta narkoba di sebuah villa di Kuta Selatan.

Menerima informasi tim gabungan langsung menindaklanjuti lalu bergerak ke lokasi melakukan pemeriksaan.

Saat diperiksa, keduanya mengaku membeli narkotika melalui telegram _channel_ secara online dan membayar menggunakan uang digital crypto.

Pengiriman barang menggunakan modus tempel, yaitu barang diletakkan pada suatu titik kordinat tertentu kemudian diambil keduanya di lokasi yang sudah disepakati”, terang Nurhadi.

(Albert)