Siantar, Sumut, Fokus24.id-Warga di Komplek Siantar Bisnis Center (SBC) Kota Pematang Siantar persoalkan pembangunan tembok keliling setinggi 1.5 meter yang dibangun dilokasi bus Paradep.

Pantauan dilokasi, gegara tembok itu, akses jalan lorong penyintas dan gang kebakaran semakin sempit, sehingga pengguna jalan kewalahan melintas.

Ketua SBC dan juga ketua RT 05 kelurahan Pahlawan Joni Monang Siregar, mengatakan warga komleks SBC keberatan atas Pembangunan Tembok keliling.

"Seharusnya ukuran badan jalan 14 meter menurut Design pihak Developer, tetapi pihak Paradep menembok tanpa persetujuan warga kompleks," kata Joni Siregar di dampingi Warga SBC Albert dan Robert.

Joni juga menjelaskan, pihak Paradep diduga mengambil ukuran tanah melebihi dari Gambar Developer seharusnya 14 meter menjadi 5 meter.

"Gambar pada kami 15. tapi tanpa ijin mereka mau menembok, jadi badan jalan kompleks jadi menyempit dan lebaran sekitar hanya 5 meter," jelasnya, bahwa ukuran di ambil dari Sempadan Bangunan Ruko.

Masih kata Joni Siregar, pihaknya pernah menanyakan pembangunan tembok yang mempersempit sepadan jalan kepada anak kandungnya Paradep, namun jawaban tidak bersahabat.

"Hal ini sempat kita pertanyakan, namun jawabannya tidak mengenakan dan terkesan arogan," ucap Joni, bahwa pihaknya akan membuat Surat keberatan kepada instansi terkait agar dilakukan peninjauan untuk melihat aspek- aspek peraturan yang dilanggar oleh perusahaan Paradep.

Sambungnya, saat ini warga semakin resah, karena pembangunan tembok-tembok tanpa kordinasi karena tanpa ijin dari pihak terkait," ungkap Joni diamini warga lainnya.

Sementara Robert (65) warga yang pertama sekali mendiami komplek di SBC mengatakan menurut  ingatan dia bahwa tanah yang kosong itu milik Marta Friska.

"Saya tidak tahu apakah tanah sudah milik Paradep atau masih meminjam yang jelas itu dulu Milik Marta untuk pembangunan Rumah Sakit. Jadi supaya ada kejelasan Surat dan Batas Tanah harus pertemukan surat tanahnya, sehingga terang- benderang," ujar Robert.

Lanjut Robert, tidak ada penyerobotan dan seenaknya untuk membangun tembok itu," cetusnya bahwa membangunan tembok di area SBC ada aturannya.

Ketika di konfirmasi kepada Pihak Perusahaan Taxi Paradep, salah seorang Kordinator lapangan bermarga Siahaan mengatakan, pembangunan tembok itu untuk menjaga tangan-tangan jahil, dan mengakui bahwa tempat itu penyimpanan atau gudang bus-bus Paradep.

"Setahu saya tanah kosong ini sudah milik Paradep. Kebetulan Bos kami lagi sakit, Berobat ke Medan jadi saya tidak bisa Panjang lebar berkomentar, tanya ajalah nanti sama dia," ujarnya.

Ketika ditanya apakah ada ijin operasional bus-bus Paradep di lokasi SBC, kordinator itu tidak bisa menjelaskan.

"Kalau ijin bus-bus Paradep di SBC ini saya kurang paham,"ungkap Marga Siahaan itu mengakui bahwa bus Paradep ada sekitar 125 bus, baik yang besar maupun yang kecil.

Sementara Lurah Pahlawan Ariadi Armas, terkait pembangunan tembok parkir yang sudah memakan akses jalan dan pelanggaran parkir Bus Besar Paradep di Lokasi SBC mengatakan akan menindaklanjuti keresahan warganya.

"Nanti akan kita Klarifikasi kita pertemukan Warga SBC dan Pihak Paradep," jawab Ariadi.