Taput, Sumut, Fokus24.id- Charles Nainggolan (37) warga desa Godung Borotan Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara, mengharapkan perhatian dan bantuan pemerintah dalam bedah rumahnya.

Rumah kecil ukuran sekitar 3x5 Meter beralaskan tanah dengan dinding rumah sebagian dari seng tanpa penerangan aliran listrik dan atap yang sudah bocor, tidak layak huni.

Dirumah itu, Charles Nainggolan yang mengidap pendengaran kurang atau tunarunggu tinggal bersama adiknya juga dalam kondisi kurang sehat.

Untuk mencukupi kebutuhan mereka, kedua kakak beradik ini harus bekerja serabutan  di ladang orang lain,  untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Penuturan Bripka Dedi P Simanjuntak Bhabinkamtibmas Polsek Pangaribuan, bahwa tahun 2022 sudah dilakukan pendataan dan rumah tersebut sudah tidak layak huni butuh perhatian pemerintah untuk bedah rumah.

"Kami bersama perangkat desa sudah melakukan pendataan, rumah itu layak mendapatkan bedah rumah dari pemerintah, terlebih kedua kakak beradik sudah yatim-piatu dan juga tuna Runggu,"  terang Bripka Dedi Simanjuntak.

Dan tahun 2022, Desa Godung Borotan mendapatkan bedah rumah sebanyak 14 unit, tetapi rumah yang di tempati Nainggolan bersaudara tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.

Namun, karena kondisi ekonomi, mereka terbentur dengan UU No.1 Tahun 2011, kriteria penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), dimana penerima bantuan diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun/meningkatkan kualitas rumahnya.

"Kalau untuk persyaratan lain sudah cocok dimana  rumah milik sendiri satu-satunya dan dihuni, Kerusakan pada atap, lantai, dinding rumah yang cukup parah," pungkas Dedi Simanjuntak.

Senada dikatakan perangkat desa Godung Borotan, Jon erlan nainggolan bahwa, sudah pernah rumah tersebut di survey namun tidak ada hasil.

"Tahun 2022 rumah mereka pun sudah di survey dari bedah rumah , namun namanya tidak ada terdaftar sebagai penerima," jelas Nainggolan.

Dirinya sangat mengharapkan supaya kedua bersaudara itu di perhatikan pemerintah  terlebih untuk bedah rumah, karena rumah tersebut tidak layak huni lagi.

Tentu ini menjadi pertanyaan awak media,  sejauh mana  peran pemerintah (Negara) bertanggung jawab atas jaminan sosial bagi masyarakat yang lemah dan tidak mampu.

Mengacu pada Pasal 34 UUD Negara RI 1945, dimana pemerintah (Negara) menjamin dan bertanggung jawab masalah sosial bagi masyarakat seluruh Indonesia.

Jadi, seharusnya  pemerintah mengembangkan sistem jaminan sosial bagi masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat dan kemanusiaan.

Untuk itu, diharapkan pemerintah harus respon dengan keluhan warganya, jangan di benturkan dengan persyaratan/ aturan , sehingga  kesejahteraan dan jaminan sosial bagi masyarakat lemah dapat terwujud.

(Aman Siregar)