Rekanan Tidak Profesional, Dinas PUTR Taput Lakukan Pemutusan Kontrak
Taput, Sumut, Fokus24.id-Pekerjaan proyek jalan Tarutung-Seminarium Kecamatan Sipoholon Kabupaten Taput dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) sumber dana APBDP tahun Anggaran 2022 hingga saat ini belum selesai.
Hanya hamparan base course yang terlihat di lokasi dan juga aktifitas pekerja tidak terlihat.
Menurut Patar Lumbangaol Sekretaris LSM LP3D wilayah Taput, pekerjaan pihak ketiga (rekanan) tidak profesional,
"Pekerjaan rekonstruksi jalan ini seharusnya sudah selesai bulan Desember sesuai dengan kontrak yang ada, namun sampai saat ini belum juga selesai," terang Patar Lumbangaol, Selasa, (02/03/2023).
Sepertinya rekanan meremehkan proses dan waktu penyelesaian pekerjaan. Dinas PUTR Taput harus memberikan sanksi tegas terhadap rekanan.
Lanjutnya, perusahaan pelaksana kegiatan sudah seharusnya dilakukan pemutusan kontrak dan di blacklist karena telah melanggar kontrak dan fakta integritas.
Sebagai perusahaan pemenang tender, semestinya pihak rekanan bertanggung jawab secara profesional dan moral, karena ini menyangkut pembangunan daerah.
"Keterlambatan tersebut kita nilai telah merugikan pemkab dan masyarakat, karena pembangunan tersebut belum bisa di nikmati masyarakat sekitar," pungkas Patar.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR ) Kabupaten Tapanuli Utara, Dalan Simanjuntak, melalui pesan WhatsApp mengatakan, rekanan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut, dan saat ini dalam pengurusan untuk pemutusan kontrak.
"Kami lagi dimedan Lae bersama PPK kegiatan, sedang mengurus pemutusan kontrak paket pekerjaan itu. Dan pekerjaan tersebut belum ada pembayaran ,"tulis Dalan Simanjuntak Kamis, (02/03/2023).
Sebagai informasi, perusahaan pemenang tender adalah CV Dalan Anugerah dengan nilai kontrak Rp 527.639.166, sumber dana dari APBDP Kabupaten Tapanuli Utara, pada Dinas PUTR Taput.
(Aman Siregar)