Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Sat Narkoba Polres Simalungun tangkap 4 pemilik sabu-sabu dari Dusun II Nagori Manik Raja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Selasa (21/02/2023) sekira jam 16.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa disebuah rumah di Dusun II, Nagori Manik Raja, Kecamatan  Sidamanik, digunkaan lapak penyalahgunaan narkotika.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dipimpin oleh Kanit I Iptu Dian Putra, berangkat ke lokasi melakukan penyelidikan." Kata Adi.

Sesampainya di lokasi, sekira jam 16.00 WIB,  tim melakukan penggerebekan bersama gamot di pekarangan sampai ke kandang ayam.

Dari lokasi, diamankan "NH (28) alias Ajoy sebagai pengedar bersama rekannya RS (27) alias Ripael laki-laki, AA (29) alias Andri dan SA (24) alias Amar.

Saat digeledah didalam pekarangan kandang ayam milik NH (28) alias Ajoy, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak parfum warna putih merk Stella berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang,

"Didalamnya ada narkotika jenis sabu-sabu." Jelasnya.

Selain itu, diamankan 14 (empat belas) plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu-sabu berat brutto 17,82 gram, 1 (satu) gulungan kertas warna coklat berisi ganja berat brutto 1,57 gram.

Selanjutnya tim  juga mengamankan 1 set bong/alat hisap sabu dan kaca pyrex berisi sabu berat brutto 1,30 gram, 1 unit timbangan digital warna silver, uang tunai Rp 238.000, 1 unit HP android warna hitam merk Samsung.

Kemudian 1 mancis warna merah, 1 kotak Tupperware warna putih, 1 kaca pirex, 3 ball plastik klip kosong dan 1 tas sandang warna hitam.

Diinterogasi, sabu-sabu tersebut ternyata milik NH alias Ajoy, sedangkan RS, AA, dan SA sebagai pembeli.

"NH mengatakan sabu sabu tersebut dia peroleh dari Kota Tebing Tinggi." Pungkasnya, sembari mengatakan keempat pria tersebut sudah diamankan di Mako Polres Simalungun.