Taput, Sumut, Fokus24.id-Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara, menciduk pengedar narkotika jenis Pil ekstasi, dari Cafe Cantic di Jalan lintas Tarutung-Sipirok Desa Pancurnapitu Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat, (17/02/2023 ).

Pelaku Divin Lumbantobing (23) warga Desa Aek Siansimun Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

"Belum sempat terjadi transaksi, Personil sat narkoba langsung mengamankan pelaku agar tidak melarikan diri," Ujar Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi.

Personil melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 2 butir pil jenis ekstasi dari kantong celana.

Pelaku mengakui masih menyimpan barang bukti lain di kamar rumahnya di Jalan SM Raja Kelurahan Hutatoruan X Tarutung.

Dilakukan penggeledahan, personil Sat narkoba Polres Taput kembali menemukan 9 butir pil ekstasi, 11 butir pil ekstasi warna hijau muda merk Gucci, 1 unit hand phone, 1 unit sepeda motor, uang tunai Rp600.000 dan 1 tas warna hitam.

"Saat ini tersangka masih diperiksa di unit narkoba untuk pengembangan dan juga untuk proses penyidikan lebih lanjut." pungkas Kapolres

(Aman Siregar)