Siantar, Sumut, Fokus24.id-Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Timbul Simanjuntak, telah mengambil langkah penyelesaian atas permasalahan terkait mutasi 88 pejabat-pejabat, September 2022 lalu.

Hal itu sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Timbul Simanjuntak mengatakan, demosi pada tanggal 2 September 2022 lalu, berdampak masuknya pengaduan ke sejumlah lembaga pemerintah.

BKN selaku lembaga pemerintah non kementerian yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan penyelenggaraan manajemen ASN secara nasional, melalui deputi pengawasan dan pengendalian, telah melakukan langkah-langkah penyelesaian.

"Seluruh rekomendasi dan saran serta petunjuk BKN sesuai pertemuan 18 November 2022 dan dilanjutkan zoom 14 Desember 2022 antara Pemerintah Kota Pematang Siantar yakni Plt Kepala BKD dan Plt Inspektur Daerah, dengan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, telah ditindak lanjuti," ujar Timbul menanggapi hak angket yang diajukan DPRD Pematang Siantar, Senin (30/01/2023).

Timbul mengatakan tindak lanjut pertemuan dengan BKN dan surat Gubernur Sumatera Utara, sudah dilakukan pengembalian ke dalam jabatan yang setara terhadap 8 (delapan) orang ASN, berdasarkan keputusan Nomor: 800/1368/XII/WK-THN 2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemko  Pematang Siantar.

"Jadi rekomendasi hasil rapat dan pertemuan dengam BKN dan surat Gubernur Sumatera Utara terkait pelantikan 88 pejabat Pemko Pematang Siantar sudah ditindak lanjuti dan sudah dilaksanakan dengan mengembalikan 8 orang ASN ke dalam jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemko Pematang Siantar", sebut Timbul.

Timbul mengatakan dengan telah ditindak lanjuti rekomendasi BKN dan surat Gubernur Sumatera Utara terkait pelantikan 88 pejabat Pemko Pematang Siantar awal September 2022, permasalahan yang ada sudah diselesaikan.