Jakarta, Fokus24.id-Setelah dihelat dalam level nasional pada tahun 2018 dan 2020, tahun ini untuk pertama kalinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Call for Paper dan Tax Conference dalam satu rangkaian International Tax Conference 2022 berlevel internasional.

Puncak peringatan rangkaian International Tax Conference 2022 tersebut  resmi dilaksanakan pada kemarin, Rabu (07/12/2022), di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat 
DJP.

Bekerja sama dengan Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) dan Australian  Taxation Office (ATO), DJP mempersembahkan konferensi internasional dengan tema “G20 
Indonesian Presidency: Achieving a Stronger and More Sustainable World Recovery through  International and National Tax Reform”.

Pada acara yang digelar luring dan daring tersebut, menghadirkan Direktur Jenderal (Dirjen)
Pajak Suryo Utomo sebagai keynote speaker, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Deputy Commisioner, International at ATO Hector Thompson, dan Ahli 
Kebijakan Pajak dan Fiskal GIZ Machfud Sidik sebagai panelis, serta Kepala Seksi Perjanjian  dan Kerja Sama Internasional DJP Matondang Elsa Siburian sebagai moderator.

Dalam keynote speech-nya yang dibawakan oleh Sekretaris Dirjen Pajak Peni Hirjanto, Suryo  Utomo berharap akan terjadi diskusi yang membangun antara pemerintah, akademisi, dan 
praktisi internasional dalam diskusi ini.

“Dengan demikian, akan ada banyak rekomendasi  berkualitas dari para pemangku kepentingan kepada pemerintah,” katanya.

Selain itu, Dirjen Pajak terus mendorong kegiatan riset perpajakan di Indonesia. Menurutnya, 
suatu penelitian dapat memberikan masukan kepada pemerintah untuk memperbaiki  administrasi perpajakan, sekaligus masukan untuk pengambilan keputusan regulasi.

Tidak hanya itu, penelitian perpajakan dapat menjadi sarana peningkatan kesadaran pajak (tax awareness).

Sebelumnya, sebagai rangkaian dari International Tax Conference 2022, telah dilaksanakan  seminar parallel session, Senin (5/12/2022) untuk 35 paper terbaik dalam DGT’s Taxation Call  for Paper 2022.

Dalam DGT’s Taxation Call for Paper 2022 yang memiliki beberapa subtema, yakni kepatuhan pajak, regulasi pajak, teknologi informasi perpajakan, organisasi dan sumber 
daya manusia, penyuluhan dan edukasi perpajakan, layanan perpajakan, penegakan hukum, 
proses bisnis perpajakan, dan perpajakan internasional tersebut telah diterima 172 paper sejak Mei 2022.

Dan dalam main event hari ini diumumkan empat karya terbaik dalam agenda  ilmiah tersebut, yaitu juara 1 diraih oleh paper berjudul "Predicting Firms’ Taxpaying 
Behaviour Using Artificial Neural Networks: The Case of Indonesia" oleh Arifin Rosid.

Juara 2 diraih oleh paper berjudul “Does Government Effectiveness Moderate The  Relationship Between Regulatory Quality And Tax Complexity?: A Tale of A Hundred  Nations” oleh Muhammad Dahlan.

Juara 3 diraih oleh paper berjudul “Koreksi Kebijakan  Harga Transfer Domestik Sebuah Zero-Sum-Game Penerimaan Pajak Nasional? Studi 
Kasus KPP Pratama di Wilayah DKI Jakarta” oleh Fajar Surya Putra dan Yeni Farida.

Kemudian,  juara 4 diraih oleh paper berjudul “Review of the Employee Performance Evaluation 
System at the Directorate General of Taxes: Its Effectiveness and Employee  Satisfaction Level” oleh Anies Said Basalamah dan Herru Widiatmanti.

Tidak hanya itu, telah dilaksanakan juga workshop penulisan paper riset (research paper  writing workshop) pada Selasa (06/12/2022).

Workshop ini dimaksudkan untuk meningkatkan  kemampuan dan pemahaman peserta dalam menulis artikel ilmiah.

Sejak mulai digelar tahun 2018, kegiatan Call for Paper dan Tax Conference dilakukan setiap 
dua tahun sekali. Tahun ini adalah ketiga kalinya dilaksanakan, sekaligus yang pertama  dilakukan secara internasional.

Kegiatan ini diharapkan dapat terus dilakukan secara rutin  agar terus tercipta pemikiran-pemikiran baru yang ilmiah. Riset-riset ilmiah di bidang  perpajakan tersebut dapat menyediakan informasi dan kajian yang bermanfaat untuk memformulasikan kebijakan, regulasi, pelayanan, teknologi informasi, SDM, maupun  organisasi di institusi perpajakan di Indonesia.