Simalungun, Sumut, Fokus24.id-WW (30) warga Jalan AR Sihab, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun, Senin lalu (21/11/2022) sekira jam 15.30 WIB.

Diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu berat brutto 0,15 gram, 1 tas sandang warna coklat berisi 8 bungkus plastik klip transparan didalamnya ada sabu berat brutto 21,82 gram dan 1 bungkus berisi daun ganja berat brutto 3,45 gram.

Selain narkotika, diamankan 1 unit timbangan digital, 1 set bong, 1 unit HP android merk Oppo warna merah, 1 kotak kaca mata hitam berisi 2 pipet plastik, 3 bal plastik klip besar didalamnya berisi plastik klip kecil kosong.

"Pengakuan pelaku, dia mendapat narkotika jenis sabu dan ganja dari seorang pria tinggal di Serbelawan." Jelas Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F Sipayung, melalui Kasat Narkoba Adi Haryono, kepada sejumlah wartawan melalui rilis humas, Jumat pagi (25/11/2022).

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya." tandas Kasat Narkoba.