Siantar, Sumut, Fokus24.id-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak  Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) berhasil mencapai realisasi penerimaan pajak  sebesar Rp5,55 triliun atau 84,23% dari target penerimaan sebesar Rp6,58 triliun per 30  September 2022.

Realisasi penerimaan tersebut tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 43,80%  dibandingkan dengan realisasi penerimaan pada periode yang sama tahun 2021.

Jenis pajak yang mengalami pertumbuhan penerimaan terbesar adalah Pajak Penghasilan 
sebesar 64,10% dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 38,66%. 
Sumber penerimaan pajak terbesar berasal dari sektor usaha berikut,

1. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp988 miliar;
2. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar Rp732 miliar; 
3. Industri Pengolah sebesar Rp592 miliar;
4. Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp603 miliar; dan
5. Kegiatan Jasa Lainnya sebesar Rp406,9 miliar.

Porsi penerimaan pajak berdasarkan wilayah administrasi Kabupaten/Kota yang terbesar  berasal dari Kota Labuhanbatu sebesar Rp687 miliar, Kabupaten Simalungun sebesar 
Rp584 miliar, dan Kabupaten Asahan sebesar Rp426 miliar.

Melalui perkembangan penerimaan pajak yang positif tersebut, Kanwil DJP Sumut II tetap  fokus untuk merealisasikan tercapainya penerimaan pajak 100% di tahun 2022.

Untuk  merealisasikan target penerimaan pajak tahun 2022, Kanwil DJP Sumut II melakukan 
upaya penggalian potensi pajak, salah satunya melalui pemanfaatan data dari hasil  Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah. 
Pelaksana tugas (Plt.)

Kepala Kanwil DJP Sumut II Eddi Wahyudi juga memberikan 
apresiasi kepada wajib pajak yang telah berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban 
perpajakannya dengan baik dan benar sehingga memberikan kontribusi bagi pembiayan  pembangunan Indonesia.