Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Pendataan tenaga non ASN (Aparat Sipil Negeri) di Kabupaten Simalungun yang dilakukan Badan Pelatihan, Pendidikan dan Kepegawaian Daerah (BPPKD) diduga bermasalah.

"Karena, ada honorer yang memiliki TMT 2022 tetap diusulkan salah satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," ungkap seorang ASN saat ditemui, Kamis (06/08/2022) sekira jam 10.30 WIB.

Jumlah honorer pemilik TMT 2022 dan diusulkan tersebut sekitar lima orang. Dua di antaranya berinisial, PRP serta DFP dan lolos ke Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi).

"Bahkan, ke luar pula namanya dari Menteri PAN-RB setelah diusulkan BPPKD. Padahal, berdasarkan surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemerintah, telah bekerja selama 1 tahun per tanggal 31 Desember 2021," paparnya.

Sementara, sumber lain juga membenarkan, bahwa nama yang disebut benar adik salah satu pimpinan OPD dan istri KTU.

Keduanya lulus pendataan tenaga Honorer Non ASN di lingkungan Pemkab Simalungun meskipun tidak pernah bekerja,

"Kalau keluarga KTU ada 2 orang yang lulus honor diantaranya istri dan ponakan. Mereka tidak pernah masuk kerja, dan status honornya pun tahun 2022. Kalau adik pimpinan itu pernah dengar, tapi sama juga gak pernah masuk kerja." Ungkap sumber yang mengaku dirinya telah bekerja di lingkungan OPD tersebut selama 3 tahun, Kamis. (06/10/2022) siang.

Lulusnya keluarga Pimpinan OPD dan KTU tersebut membuat sejumlah tenaga honor akhirnya melaporkan keduanya kepada salah satu organisasi,

"Sudah kami laporkan hari Selasa ke salah satu organisasi, makanya hari ini mereka langsung rapat di salah satu kantor OPD di Pematang Raya." Sungutnya karena ia telah bekerja salama tiga tahun padahal keluarga pimpinan OPD dan KTU tersebut tidak pernah bekerja dan status TMT terhitung bulan Maret 2022.

Kepala Bidang Mutasi pada BPPKD Simalungun, Pulung Sinaga ketika dikonfirmasi melalui seluler, Jumat (08/10/2022) sekira jam 12.04 WIB mengaku telah mengetahui.

"Sudah tau kita, setelah ada honorer lain yang juga bertugas di OPD tersebut melaporkan. Makanya, itulah fungsi dari kita umumkan secara terbuka melalui web. Mana-mana nama yang tidak layak dan layak, bisa diketahui," jelas Pulungan.

Ditanya, apa langkah selanjutnya? Pulungan menegaskan, menghapus nama-nama tenaga non ASN yang memiliki TMT 2022 tersebut dan OPD terkait telah disurati.

"Dihapus. Karena saat inikan masih masa sanggahan, perbaikan. Dan memang harus per Januari-31 Desember 2021. Lewat satu bulan pun tidak bisa. Ada juga seperti itu, TMT Februari 2021 tidak bisa," tegasnya.