Simalungun, Fokus24.id

Berawal dari informasi masyarakat, SH (41) warga Huta III, Nagori Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun.

SH diringkus dari Kampung Kucingan Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Selasa (30/11/2021) jam 09.00 Wib.

Darinya, diamankan barang bukti 13 bungkus plastik klip transparan berisi sabu berat kotor 14,68 gram, 1 unit HP merk Oppo, 1 unit timbangan digital dan 1 tas sandang warna coklat.

Pengakuannya kepada Polisi, dia mendapatkan sabu dari temannya berinisial SF, yang juga tinggal sekampung dengan pelaku.

Hingga kini, Sat Narkoba Polres Simalungun masih melakukan pengejaran terhadap SF.

Untuk SH, kini telah ditahan guna menjalani pemeriksaan secara intensif,

"Pelaku di jerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Tandas Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH melalui Kasi Humas Polres Simalungun IPDA Arwansyah. (Rel)