Dugaan KKN Disdik Simalungun, Sapma PP Gelar Aksi Jilid Dua, Kemungkinan Berlanjut Jilid Tiga dengan Massa 9000
Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Kejaksaan Negeri Simalungun diminta tidak tuli menyikapi permasalahan dugaan KKN pada Dinas Pendidikan,
"Jangan tuli menyikapi permasalahan dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan." Kata Ketua Satma PP, CV Tampubolon, di Halaman Kejari Simalungun saat melakukan orasi menuntut usut Kasus Dugaan KKN di Dinas Pendidikan, Kamis (02/06/2022) sekira jam 11.30 WIB.
Apabila tuntutan ini tidak ditanggapi, maka Satma PP Kabupaten Simalungun akan melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi,
"Abang Abang kami tidak akan tinggal diam. Kurang lebih 9000 orang jumlah anggota yang bergabung. Maka itu, kami minta agar Kejaksaan segera mengganti Kadis Pendidikan." Ujarnya.
Kemudian, Sapma PP sekali lagi meminta keseriusan Kejaksaan Negeri Simalungun untuk segera memproses kasus dugaan KKN,
"Ini sesuai UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme." Tegasnya.
Menanggapi aksi unjuk rasa Sapma PP, Kasi Intel Kejari Simalungun Asor Siagian berjanji akan segera menindaklanjuti,
"Kami serius menindaklanjutinya dan akan mengumpulkan data data." Jawab Ashor.
Sebelumnya, Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun dipimpin Cavin F Tampubolon melaksanakan aksi Unjuk Rasa Damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri, Jalan Asahan KM 4 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sabtu (27/05/2022) jam 10.00 WIB.
Dengan jumlah massa 15 orang, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Simalungun,
Adapun tuntutan massa pengunjuk rasa agar APH mengusut tuntas dugaan korupsi Dinas Pendidikan yang mengakibatkan 49 Sekolah Dasar tidak mendapat dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sehingga mengganggu stabilitas proses belajar dan mengajar.
Kemudian massa meminta agar mengusut tuntas pengadaan buku USBN untuk Sekolah Dasar kelas VI dan Buku Belajar Menulis untuk Siswa Kelas I s/d IV diduga bersifat memaksa dan merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah sesuai laporan SAPMA PP Nomor : 021/LP/PC/SAPMA-PP/SM/V/2022.
Usut tuntas Dugaan Korupsi (Suap) tentang proyek Dinas Pendidikan terkhusus pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dimana isu ini membuat keributan ditengah masyarakat dan mencoreng wajah pendidikan di Kabupaten Simalungun.
Mendesak Kejaksaan Negeri Simalungun segera memangil lalu memeriksa DS beserta Korwil Dinas Pendidikan dimana dia diduga aktor intelektual terkait dugaan korupsi pengadaan buku di sekolah SD dan SMP.
Massa juga mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun memeriksa semua Pengadaan Buku di sekolah SD dan SMP se Kabupaten Simalungun mencapai miliaran rupiah, karena diduga akan dimanipulasi Laporan Pertanggungjawaban untuk mengkelabui pemeriksaan Penegak Hukum.
Mereka juga meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun memanggil dan memeriksa Zocson Silalahi serta Rekanan Dikdis terkait dugaan jual beli proyek Pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Bupati Kabupaten Simalungun juga diminta agar segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan Zocson Silalahi demi menyelamatkan wajah dan mutu Pendidikan di Kabupaten Simalungun karena tidak sesuai dengan visi misinya.
Tuntutan terakhir Satma PP meminta Kepala Kejari dan Bupati Simalungun untuk serius menjalankan tugas dan tidak bermain main terkait banyaknya persoalan yang terjadi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun demi penyelamatan generasi Bangsa.
"Mendesak Kajari dan Bupati Kabupaten Simalungun untuk segera menindaklanjuti Laporan dan Tuntutan kami ini, Apabila tuntutan kami tidak segera di tindaklanjuti maka kami akan melakukan aksi lanjutan dengan jumlah masa yang lebih besar lagi." Pungkasnya.
Usai berunjuk rasa, massa diterima langsung oleh Bilin Sinaga selaku Kasubbagbin Kejaksaan Negeri Simalungun, dan pada kesempatan tersebut ia menyampaikan bahwa Pihak Kejaksaan Negeri Simalungun akan menindaklanjuti tuntuta dan pengaduan tersebut.
Sekira jam 10.00WIB, massa pengunjuk rasa Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun membubarkan diri dengan aman dan kondusif.