Simalungun, Sumut, Fokus24.id-PT Trisola yang dibatalkan sebagai rekanan (pihak ketiga) untuk pelaksanaan kegiatan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) masih menunggu niat baik Dinas Pendidikan Simalungun.

"Kan tidak bisa mencampuri urusan dinas. Gak ada hak sampai ke situ. Kami hanya menunggu niat baik dinas. Meminta hak kami dikembalikan," jelas Rodearni Sitopu pengguna Trisola saat dikonfirmasi melalui seluler, Senin (30/05/2022) sekitar jam 20.22 WIB

Bila tidak dikembalikan Dinas Pendidikan Simalungun sebagai rekanan, Trisola tidak akan diam.

"Cuma kalau tidak dikembalikan ke asalnya, urusan perusahaan. Yang penting, tidak diam bila tidak dibaliki," papar Rodearni.

Sebelumnya, Rodearni ketika dikonfirmasi melalui seluler, Senin (30/5/2022) sekitar jam 20.09 WIB menjelaskan, karena disuruh ke Siantar dan tidak jadi, kemudian diarahkan ke kantor.

"Sampai di kantor, disuruh ke Sekda. Ke mana disuruh, kami ikut saja. Karena sudah malam gak makan-makan. Ya kami makan di Batavia. Sudah itu bubar," jelasnya.

Rodearni menerangkan, lebih dari itu tidak ada mencampuri urusan dinas. Hanya meminta agar hak dikembalikan.

"Di luar itu, gak tau. Kan gak bisa mencampuri urusan dinas dan PNS. Itu intern mereka," terangnya.

Disinggung menggunakan dua perusahaan dan yang dibatalkan adalah Trisola dengan pagu 12 M, Rodearni mengiyakan.

"Iya, beda-beda itu (perusahaan)," paparnya.

Menurutnya, pembatalan sepihak tidak boleh, kecuali tidak keberatan atau legowo.

"Tapi, kalau keberatan, itu tidak boleh. Itu sesuai dengan undang-undang. Harus dibalikan ke orang yang pertama," kata Rodearni.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Simalungun, Zocson Midian Silalahi
usai dicecari beberapa pertanyaan oleh sejumlah wartawan, Selasa (31/05/2022) sekitar jam 16.00 WIB masih mengaku tidak tau.

Diantaranya, pergantian PPK, Lusman Siagian kepada Dedy Saragih, serta pembatalan perusahaan rekanan pengadaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK), Kadisdik Simalungun selalu menjawab 'tidak tau',

"Udah kubilang, aku gak tau itu," jawab Zocson Silalahi, saat dikonfirmasi sejumlah kru media di halaman SMP Negeri 2, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun usai acara Bupati RHS menyerahkan SK PPPK Tenaga Pendidik, Selasa (30/05/2022) sekira jam 16.30 WIB.

Ditanya kebenaran penerbitan SK PPK Dedy Saragih dan pembatalan Lusman, mantan Camat Hatonduhan itu menjawab, dia belum tau ada pembatalan atau tidak,

"Saya belum tau dibatalkan ntah enggak. Belum ada melapor, itunya kubilang. Kejaksaan juga sudah saya bilang itu." Ujarnya bernada tinggi.

Disinggung apakah dirinya sudah diperiksa Kejaksaan, Zocson membenarkan,

"Sudah. Hari apa itu." Tanya Zocson kepada Supirnya, tetapi tidak ada jawaban.

Kembali ditanya tentang pengadaan TIK, apakah akan direalisasikan tahun 2022 ini,  Zocson mengatakan,

"Belum tau saya. Belum ada orang itu melapor, itu yang saya bilang waktu itu." Ujarnya.

Terkait pemenang tender untuk pengadaan TIK, dimana sistimnya menggunakan e - Katalog, sementara ada dua perusahaan yang dipakai Boru Sitopu, sedangkan salah satunya yang dibatalkan adalah Trisola, apa alasan pembatalan, lalu dialihkan kepada Megapoltic, ia berucap masih dipertanyakan,

"Nanti kupelajari dulu. Kutanyalah dulu nanti. Belum tau aku udah kubilang. Di Kejaksaan pun udah kubilang itu, belum tau aku." ucap Zocson.

Tentang Dasa, apakah ada dipertanyakan Jaksa saat ia diperiksa dan bagaimana kedekatan hubungannya, bernada ketus ia menjawab.

"Yang ditanya siapa Boru Topu" lalu pergi menuju parkiran dimana mobil dinasnya terparkir.