Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Beredar surat penolakan Kegiatan Pasar Malam di lapangan sepak bola Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (29/05/2022) sekira jam 14.00 WIB.

"Ini ada surat penolakan dari masyarakat yang sudah ditandatangani tiga pangulu yakni Nagori Karang Bangun, Pematang Simalungun dan Siantar Estate." Kata Saragih (29) mengaku warga setempat.

Dasar penolakan tersebut karena lapangan itu merupakan milik empat Nagori yang mengalami pemekaran, dan digunakan setiap harinya,

"Lapangan digunakan sebagai tempat sarana olah raga, upacara bendera, berbaris, dan tempat bermain anak didik." Ujar narasumber itu.

Ditanya kepada pengelola pasar malam, Ramadhan, selaku pemilik CV Gatra, tentang surat edaran tiga pangulu Nagori, dirinya membantah,

"Gak benar itu bang. Gak ada itu." Jawabnya, Sabtu (29/05/2022) sekira jam 16.00 WIB.