Tapanuli Utara, Sumut, Fokus24.id-Pencuri barang inventaris milik SMP N 3 Muara  Kecamatan Siatas Barita Tapanuli Utara berhasil diringkus Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara dari salah satu kedai dekat rumahnya, Kamis, (12/05/2022).

"Tersangka Asa Sah Simorangkir ( 21 ) warga Desa Lobu Hole Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Taput, berhasil diringkus, setelah Polres Taput menerima Pengaduan dari Kepala Sekolah Vanda Manurung (59 ) Rabu  ( 11/05/2022)."jelas Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui pencurian inventaris Sekolah, Rabu ( 11/05/2022) jam 01.00 WIB.

Tersangka membongkar jendela  menggunakan obeng lalu menyikat habis barang barang di ruang guru dan kepala sekolah.

Belum sempat menjual barang hasil curiannya, tersangka sudah tertangkap dan diamankan di Polres Taput.

"Barang bukti yang kita sita yaitu 4 unit Laptop  jenis 1 unit merk acer,1 unit merk lenovo, 1 unit merk axioo, 1 unit merk asus, 3 unit speaker merk polytron xdr, 1 merek dat dan  merk advanc." Jelas Baringbing.

Untuk tersangka dijerat tuduhan melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara." Pungkas Baringbing.

(Aman Siregar)