Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Penyidik Sat Reskrim Polres Siantar sempat melimpahkan SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan) perkara investasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dilaporkan sejumlah pelapor pada tahun 2021.

"Iya, sempat disampaikan ke Kejari Siantar," ungkap Kepala Seksi Intelijen, Rendra Yoki Pardede didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Edi Tarigan saat ditemui, Selasa (19/04/2022) sekira jam 13.00 WIB.

Namun, SPDP tersebut telah dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar ke penyidik Sat Reskrim Polres Siantar.

Pengembalian SPDP tersebut karena penyidik Sat Reskrim Polres Siantar tak kunjung melimpahkan berkas perkara investasi atas nama terlapor, FS oknum anggota DPRD Siantar.

"Dan pengembalian SPDP itu juga sudah sesuai prosedur serta tahapan. Karena, hingga lewat 90 hari, penyidik tidak melimpahkan berkas perkaranya," papar Rendra.

Kendati demikian, Kejari Siantar tidak menutup dan menunggu penyidik Sat Reskrim Polres Siantar melimpahkan berkas perkara dan kembali menyampaikan SPDP tersebut.

"Jika penyidik Sat Reskrim Polres Siantar kembali menyampaikan SPDP nya dan melimpahkan berkas, Kejari Siantar tidak menutup. Melainkan menunggu," kata mantan Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Pakam tersebut.

Selain itu, pada SPDP, penyidik juga belum menetapkan oknum anggota DPRD Siantar FS sebagai tersangka.

"Masih status terlapor," ungkap Rendra yang juga mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Simalungun tersebut.