Tapanuli Utara, Sumut, Fokus24.id-Sat Narkoba Polres Taput menangkap penjual narkoba jenis sabu, Kamis, ( 31/03/2022) sekira jam 15.30 WIB.

Pelaku ditangkap dari Jalan SM Raja Kelurahan Pasar Siborongborong tepatnya di depan SPBU saat menunggu pembeli di tepi jalan.

Identitas pelaku penjual narkoba yakni Dedi Eilly Hutahaean alias Dedi (28) Warga Pasar Baru Dusun 3 Desa Sidulang Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba.

"Petugas kita dilapangan sempat menunggu agar transaksi terjadi namun hingga setengah jam di pantau  pembelinya tak kunjung datang." terang Kasi Humas Polres Taput Aiptu W baringbing.

Agar tersangka tidak melarikan diri, tim langsung menangkap dan menggeledah tersangka dan ditemukan dari kantong celana nya barang bukti berupa jenis sabu dengan bruto 1,40 gram, 2 lembar tissue, 1 buah kotak rokok dan 1 unit handphone android merk vivo warna biru.

Hasil pemeriksaan penyidik narkoba, tersangka mengakui bahwa dirinya membawa narkoba tersebut ke Taput karena sudah dipesan oleh seseorang teman nya. 

"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaa untuk pengembangan kasus tersebut hingga ke bandar nya."pungkas baringbing.  

(Aman Siregar)