Pernah Ditetapkan Tersangka, Oknum Pangulu Kasus Penggelapan Belum Ditahan
Simalungun, Fokus24.id-Penyidik Dit Reskrimum Poldasu sudah pernah memanggil oknum Pangulu Nagori ES atas laporan, Abdul Karim (52) warga Huta II, Landbow, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin 24 Agustus 2020.
"Termasuk saya dan dari PT Hutahean juga sudah pernah diperiksa di Polda," kata Abdul Karim (pelapor) yang sebelumnya dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (15/03/2022) sekira jam 13.08 WIB.
Pemanggilan terhadap oknum Pangulu Nagori di Kecamatan Bandar, ES yang diduga menggelapkan uang sebanyak Rp200 juta tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Lidik/VIII/2020/DITRESKRIMUM Unit 4 Subdit IV-Renakta.
"Sebetulnya tinggal jemput saja. Karena sudah dijadikan sebagai tersangka. Taunya dari penyidik. Cuma belum diambil. Nampaknya semua menyepelekan," kata Abdul Karim.
Sebelumnya, oknum Pangulu Nagori ES tersebut melalui kuasa hukumnya melayangkan surat kepada, Abdul Karim agar mencabut laporannya di Polda Sumut, Jumat 6 Agustus 2020.
"Diancam saya melalui pengacaranya. Ada suratnya. Jika saya tidak mencabut laporan karena merasa tidak menerima uang, saya dilaporkan ke Polres," jelas Abdul Karim sembari mengungkapkan, bahwa oknum Pangulu Nagori tersebut saat dipanggil penyidik sempat tidak hadir beberapa kali dan mediasi di Polda Sumut.
Sementara, oknum Pangulu Nagori ES yang kembali coba dikonfirmasi melalui seluler, Rabu (16/3) sekira jam 16.16 WIB tidak ada jawaban.
Terpisah, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui pesan singkat, Rabu (16/3) sekira jam 13.23 WIB menyampaikan, lapor apa?" balas Kabid Humas.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga, Abdul Karim (52) melaporkan oknum Pangulu Nagori di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ES ke Polda Sumut pada Kamis 6 Agustus 2020.
"Ya ada. Belum saya cabut (laporan)," ucap Abdul Karim warga Huta II, Landbow, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, saat dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (15/3) sekira jam 12.50 WIB.
Abdul Karim melaporkan oknum Pangulu Nagori, ES dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/1456/VIII/2020/SUMUT/SPKT terkait dugaan penggelapan uang.
"200 juta belum dikembalikan sejak tahun 2020 sampai sekarang," jelas Abdul Karim sembari menambahkan bahwa ada bukti berupa kuitansi penitipan uang kepada oknum Pangulu Nagori ES tersebut.
Sebelumnya, Abdul Karim menitipkan uang sebanyak Rp200 juta kepada oknum Pangulu Nagori, ES. Tujuannya, untuk mendahulukan ganti rugi lahan milik sejumlah warga yang dibeli PT Hutahean.
"PT Hutahean itu pabrik ubi. Jadi, lahan warga dibeli untuk dibuat jalan menuju pabrik dan bisa dilintasi warga. Kalau total untuk ganti rugi itu sebenarnya 700 juta. 200 juta saya yang mendahulukan. Itulah yang belum dikembalikan," papar Abdul Karim.
Padahal, PT Hutahean yang juga membeli lahan seluas 18 hektar milik sejumlah warga di Landbow dan seharga Rp3 miliar, sudah menyerahkan dananya kepada oknum Pangulu Nagori, ES.
"Sudah dibayarkan ke pak Pangulu ES. Tapi, si Pangulu tidak mengembalikan ke saya," sebut Abdul Karim seraya mengungkapkan bahwa sebelumnya oknum Pangulu Nagori ES juga datang berkoordinasi terkait pencarian lahan untuk dibuat jalan.
Sementara, oknum Pangulu Nagori, ES saat dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (15/3) sekira jam 13.21 WIB membenarkan dirinya dilapor ke Polda. "Iya," jawabnya singkat.
Ditanya, dilaporkan terkait apa? Oknum Pangulu Nagori tersebut mengatakan, ada pribadi dengan warga. "Sudahlah. Nanti melebar. Bagus-bagusnya selama ini sama dia," katanya.
Disinggung soal dugaan penggelapan uang sebanyak Rp200 juta. ES mengaku, wah itu masalah panjar tanah. "Dipanjari semua. Biaya operasionalnya itu. Besok kami mau jumpa," ucapnya sembari mengiyakan total uang tersebut Rp200 juta untuk jalan.
(Red)