Toba, Fokus24.id-Terlibat Narkoba, dua personil di Periksa Propam Poldasu, Begini Kata Kapolres Toba AKBP Akala Fikta melalui Kasi Humas,

"Apabila keduanya terbukti bersalah, maka akan diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia." Kata Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK MH dalam siaran pers yang dibagikan Kasie Humas Iptu Bungaran Samosir, Selasa (15/03/2022).

Keterangan tersebut terkait dugaan keterlibatan dua anggotanya pada tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap Sat Res Narkoba Polres Toba

Pengungkapan ini Kata Bungaran berawal dari penangkapan pelaku sabu sabu, RRM alias Karlo (37), di Desa Patane Kecamatan Porsea Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Kamis, 10 Februari 2022 lalu.

Hasil penyidikan dan pengembangan terhadap RRM alias Karlo, mengindikasi diduga melibatkan 2 oknum Polisi MP dan NS yang bertugas di Polres Toba dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat brutto 2.68 gram.

"Penangkapan kedua oknum Polisi MP dan NS merupakan pengembangan dari pelaku RRM alias Karlo yang sudah di tahan guna  penyidikan di Sat Res Narkoba Polres Toba." Ujar Kasi Humas.

Namun Bungaran belum bisa memastikan status hukum dan sejauh mana keterlibatan kedua oknum Polisi ini,  

"Belum bisa dipastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan di Propam Polda Sumut termasuk barang bukti sabu  seberat 2.68 gram." Ucapnya.

Sambungnya, yang pasti pihaknya akan mengusut tanpa ada kata maaf bagi oknum yang terlibat dengan jaringan narkotika.

Ditanya terkait sejauh mana keterlibatan kedua oknum polisi tersebut, Bungaran menegaskan lagi, "Kita tunggu hasil penyidikan." Jawab Kasi Humas.

Namun sesuai arahan Kapolri, Kapolda dan Kapolres, siapapun termasuk anggota yang terlibat  narkoba akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Apabila keduanya terbukti bersalah, maka akan diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia". Tandas Iptu Bungaran Samosir 

(Bay)