Toba, Fokus24.id-Akan transaksi narkotika jenis sabu sabu, DS alias Deba (31) warga Jalan Teuku Cik Ditiro Gang Rezeki Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu Utara, tidak berkutik di ciduk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Toba.

Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Yugun BM Sibagariang dalam rilis pers yang disiarkan Kasie Humas Iptu Bungaran Samosir menjelaskan penangkapan pelaku,

"Tersangka di ringkus Rabu 26 Februari 2022 sekira jam 21:00 WIB dari samping Sekolah Dasar di Desa Lumban Gaol Kecamatan Balige Kabupaten Toba. Penangkapan berkat  informasi dari masyarakat." Ujar Bungaran, Selasa (15/03/2022)

Menyahuti informasi, Tim Opsnal dipimpin KBO Sat Res Narkoba Iptu Libertius Siahaan bergerak ke lokasi melakukan lidik intai untuk meringkus target.

"Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diamankan lalu di geledah badan. Petugas menemukan barang bukti berupa (1) paket  plastik klip berisi diduga narkotika jenis Sabu seberat 0.21 (Nol koma Dua Satu) gram." Jelas Kasi Humas.

Kemudian uang tunai sebesar Rp 1.140.000.- (Satu Juta Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah) serta satu (1) unit Handphone merk VIVO warna hitam campur biru juga diamankan.

Untuk pengembangan ungkap jaringan, pelaku DS alias Deba beserta seluruh barang bukti di boyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Toba guna penyidikan lanjut dan diproses sesuai hukum berlaku di NKRI.

"Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan UU RI nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika." Tandas Kasie Humas

(Bay)