Siantar, Fokus24.id-Dalam dua hari, tim opsnal Sat Narkoba Polres Siantar ciduk tiga orang dari lokasi berbeda, diantaranya, Dedi (40) warga Jalan Masjid, Kelurahan Timbang Galung, Abdi (21) warga Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat dan Reza.

Informasi diperoleh, Dedi diciduk dari Jalan Nagur, Kelurahan Martoba. Sedangan, Reza diciduk dari rumah, Dedi di Jalan Masjid, Kecamatan Siantar Barat, Senin lalu (28/02/2022).

Semula, tim opsnal Sat Narkoba Polres Siantar menciduk, Dedi saat menaiki kereta di Jalan Nagur sekira jam 13.00 WIB.

Barang bukti yang ditemukan diduga narkotika jenis sabu seberat 1,59 gram dibalut dengan kertas timah rokok.

Selanjutnya, tas sandang warna hijau yang dipakai Dedi berisikan uang sebanyak Rp235 ribu, 2 handphone merk Hotwav dan Redmi serta sebuah kunci rumah.

"Kalau barang bukti sabunya ditemukan di rumahnya. Tepatnya di atas dompet warna hitam," jelas Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasat Narkoba, Iptu Rudi Panjaitan.

Hasil interogasi, Dedi dan Reza mengaku memperoleh barang dari seorang pria inisial A. Namun, belum berhasil ditangkap.

"Sehingga, keduanya dibawa itu ke Sat Narkoba Polres Siantar untuk diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Kasat.

Sementara, untuk Abdi diciduk saat melintas di Jalan BTN, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, menaiki kereta Honda CBR dengan nomor polisi BK 3396 AIK, Minggu (27/02/2022) sekira jam 23.00 WIB.

Barang bukti yang ditemukan, diduga narkotika jenis sabu seberat 1 gram yang diselipkan dengan kartu telepon dibungkus plastik hitam serta uang Rp100 ribu dan dua handphone.

Kemudian, tim opsnal Sat Narkoba Polres Siantar menginterogasi, Abdi mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari inisial A yang juga belum ditangkap.

"Kita masih terus melakukan pengembangan  ke berbagai lokasi terhadap inisial A diduga bandar besarnya," kata mantan penyidik Sat Reskrim Polres Siantar dan Kapolsek Siantar Timur tersebut.

(Rel/Red)