Simalungun, Fokus24.id-Proyek Jembatan senilai Rp 1.258.290.000 miliar di Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, hingga saat ini masih disoroti masyarakat.

"Masih kami soroti tentang proyek jembatan itu bang, sebab, selain adendum, kualitas bangunan itu pun sampai sekarang masih bahan pertanyaan kami," ujar Budi (48) pengguna jalan saat melintas di jembatan, Sabtu (12/02/2022).

Menurutnya, saat mengerjakan proyek jembatan, tiang penyangga beton jembatan menggunakan bangunan lama, pertanyaan, apakah RAB dan pelaksanaan sesuai,

"Pernah kami tanya sama pekerjanya mengapa tiang beton menggunakan bangunan lama, dan sesuaikah RAB dengan pelaksanannya. Gak masalahkan bertanya, namun pekerja saat itu tak mau menjawab." Ungkap pria bertubuh tegap itu tentang tiang beton menggunakan bangunan lama.

Sisi lain, warga meminta agar anggota DPRD yang tinggal di Kecamatan Hatonduhan segera turun ke lapangan memeriksa bangunan jembatan tersebut,

"Kurasa yang paling tepat memeriksa bangunan jembatan itu Pak Bona dan Johannes Sipayung. Kalau ada temuan, sebagai wakil rakyat  mereka berdua berhak menyurati Inspektorat Simalungun. Ujar mengaku marga Saragih tak jauh dari jembatan.

Dikonfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Bona Uli dan Johannes bagimana tanggapannya tentang proyek jembatan, sebab masyarakat meminta agar mereka turun ke lokasi memeriksa, hingga hari ini belum ada jawaban.

Sementara, pimpinan perusahaan CV Bina Karya atas nama kontraktor Pardamean Frengky Eriantony Sibarani ketika dikonfirmasi, tentang pernyataannya tanggal 29 bulan Desember 2021 lalu, mengapa sampai hari Sabtu bulan Januari 2022 pekerjaan proyek jembatan masih dilakukan, hingga hari ini, dia tidak mau membalas pesan WhatsApp Fokus24.id.

Kembali ditanya apa dasar hukum adendum dan apakah proyek tersebut telah dibayar penuh oleh Pemkab Simalungun, ia tetap tidak mau menjawab pesan WhatsApp yang dikirimkan.

Kemudian, pertanyaan serupa dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada Kadis Keuangan Pemkab Simalungun, Frans Saragih, pejabat itu hingga saat ini belum membalas konfirmasi Fokus24.id.

Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Simalungun, Didik dikonfirmasi tentang keterlambatan pengerjaan proyek jembatan milik CV Bina Karya, pejabat tersebut menjawab,

"Kita cek dulu bang. Seharusnya tahun 2021 harus sudah selesai." Jawab Kasi Intel Kejaksaan Negeri Simalungun, Sabtu lalu, (29/01/2022) sekira jam 21.58 WIB.

(Red)