Simalungun, Fokus24.id-Polsek Parapat memperketat operasi yustisi dengan pendisipilnan protokol kesehatan kepada masyarakat serta wisatawan yang memasuki wilayah Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Jumat (10/02/2022)

Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH melalui Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi SH menjelaskan bahwa kegiatan pengetatan operasi yustisi dilaksanakan agar masyarakat disiplin dalam penerapan protokol kesehatan setiap hari,

"Kita juga memberhentikan angkutan umum yang melintasi wilayah parapat ini, dan menyampaikan himbauan agar tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan covid-19, juga membagikan masker apabila ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker," ucap AKP Jonni.

Lanjut apolsek menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Simalungun juga sudah menerbitkan Surat Peraturan Bupati Simalungun No 26 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona ( Covid-19 ),

"Untuk itu mari bersama-sama kita saling menjaga dan mengkuti peraturan bupati tersebut," kata Kapolsek mengajak.

Sambungnya, kegiatan pengetatan operasi yustisi ini juga bertujuan untuk menjaga kualitas kesehatan di wilayah destinasi super prioritas danau toba termasuk di parapat ini, agar wilayah wisata dapat mengatisipasi penyebaran covid-19 serta varian omnicron, sehingga perputaran prekonomian juga tetap terjaga", ujar Jonni.

Selain membagikan masker, ia memberikan peringatan kepada masyarakat yang tidak mematuhi prokes akan diberikan peringatan berupa Pus Up, serta menghimbau masyarakat segera divaksin booster,

"Tetap patuhi protokol kesehatan saat beraktifitas, dengan 5 M, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Membatasi Mobilitas Interaksi dan Menjauhi Kerumunan", pungkasnya.

(Dani Rachdian)