Simalungun, Fokus24.id-Enam fraksi menolak pengajuan hak interpelasi yang diajukan 17 Anggota DPRD Kabupaten Simalungun terkait kebijakan Bupati Radiapoh H Sinaga, pada rapat paripurna yang digelar, Kamis (10/02/2022).

Pantauan di ruang sidang, enam fraksi yang menolak pengajuan interpelasi dan sepakat tidak dilanjutkan yakni, Golkar, Demokrat, Hanura, NasDem, Perindo dan Persatuan Amanat Pembangunan.

Binton Sitindaon, dalam pandangannya melalui Fraksi Golkar menolak tegas pengajuan materi interpelasi yang diajukan 17 anggota DPRD, sebab tidak relevan dan mendasar untuk dibahas.

"Tentang pengangkatan tenaga ahli tahun 2021, Fraksi Golkar menilai kebijakan tersebut telah berakhir dan untuk tahun 2022, SK tersebut tidak relevan lagi dibahas." Kata Binton membacakan nats dihadapannya.

Bahwa SK pengangkatan tenaga ahli yang diangkat oleh Bupati Simalungun tahun 2021 tidak pernah menggunakan APBD Simalungun Tahun 2021." Jelas Binton.

Kemudian, tentang pengangkatan pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Simalungun, Binton mengatakan bahwa Fraksi Golkar menilai keputusan itu hak prerogatif Bupati Radiapoh,

"Bahwa kebijakan pengangkatan pejabat pratama di Pemkab Simalungun hak prerogatif Bupati dan sampai saat ini, belum ada teguran dari pemerintah." Ucap Binton

(Red)