Simalungun, Fokus24.id-Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH SIK MH menegaskan tidak ada negosiasi bagi pelaku tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

Hal ini dikatakannya pasca tertangkapnya pelaku judi gelanggang permainan tembak ikan dari Nagori Silulu Panribuan, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungu, Senin (24/1/2022).

Bahkan penggerebekan yang dilakukan itu, sebagai bukti keseriusan Polres Simalungun menghentikan segala jenis permainan judi di Kabupaten Simalungun.

Sebelumnya, personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menggerebek lokasi perjudian jenis tembak ikan di Nagori Silou Paribuan Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, Senin (24/1/2022).

Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu unit mesin judi tembak ikan, dua orang pria bersama barang bukti berupa uang tunai Rp. 210.000, satu buah chip mesin judi tembak ikan.

Penggerebakan itu dilakukan karena laporan masyarakat merasa resah dengan keberadaan perjudian jenis tambak ikan di sebuah warung di Nagori Silou Paribuan.

Adapun identitas kedua pelaku itu yakni ZB (22) warga Kecamatan Salak Kabupateb Pak-pak Barat.

Pria tersebut mengaku dirinya sebagai pekerja, bertugas sebagai kasir dan pemegang CHIP meja tembak ikan.

Kemudian RP (52) warga Nagori Silou Paribuan Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, berperan sebagai pemain dan Penyedia tempat meja tembak ikan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk kepentingan penyidikan," jelas Kapolres Simalungun melalui Ipda Arwansyah Batubara dalam rilis tertulisnya.

(Bobby Sihite)