Taput, Sumut, Fokus24.id-Masyarakat Desa Huta Lontung, Kec Muara, Kab.Tapanuli Utara (Taput), Sumut menginginkan agar pemerintah pengembalian tanah adat yang kini sudah menjadi hutan lindung. Keinginan itu disampaikan dalam Musyawarah Pembahasan Status Tanah Di Desa Hutalontung Rabu (11/12/2024)
Dalam musyawarah yang diadakan oleh Pemerintah Desa Hutalontung dihadiri oleh Camat Muara yang diwakili, Polsek Muara yang diwakili, Danramil yang diwakili serta KPH XIII Dolok Sanggul berbagai argumen dilontarkan masyarakat Desa Hutalontung yang mengerucut pada kesepakatan pengembalian tanah ulayat.
Dan untuk memperkuat keinginan pengembalian tanah ulayat tersebut,masyarakat Desa Hutalontung sudah mengirim surat permohonan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Diceritakan Warlin Rajagukguk (62), Galumbang Rajagukguk (60) dan Tigor Rajagukguk (66) sekitar tahun 1977 atas saran dan masukan dari E.WP. Tambunan yang kala itu menjabat Gubernur Sumatera Utara (Sumut) agar tanah ulayat sekitar 419 ha untuk dilakukan Penghijauan untuk mencegah tanah longsor.
Selain untuk mencegah longsor, saat itu ada kesepakatan dengan warga. Dimana nantinya pohon hasil penghijauan nantinya akan diserahkan kepada warga ketika tiba masa panen.
"Kita hijaukanlah ini agar tidak longsor, dan ide itu masuk diakal. Dan hasilnya ini nantinya untuk kalian" terang Warlin menceritakan kesepakatan warga dengan Gubernur Sumut kala itu EWP Tambunan.
Namun seiring berjalannya waktu status tanah ulayat itu berganti ganti, dari Penghijauan, hutan Reboisasi hingga sekarang menjadi hutan lindung. Dan hal itu menimbulkan tanya dibenak warga. Dan untuk memperjelas status tanah tersebut Masyarakat Desa Hutalontung, mengadakan Musyawarah.
Toga Sinurat Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH XIII Dolok sanggul kepada wartawan mengatakan ada peluang sesuai regulasi yang mengatur bisa mengajukan perobahan status kawasan hutan sesuai dengan syarat syarat yang telah ditentukan Pemerintah.
Namun ada juga nanti pertimbangan pertimbangan menjadi acuan dari Pemerintah dalam menyikapi permohonan pelepasan hutan, semisal pertimbangan fisik pertimbangan lingkungan serta pertimbangan proporsi hutan di setiap wilayah harus terpenuhi
"Syarat syarat itu harus dipenuhi, tentu yang menilai itu adalah Menteri Kehutanan. Sekiranya secara strategis itu bisa dilepaskan maka peluang itu bisa" ujar Toga Sinurat.
Sedangkan Kepala Desa Hutalontung Rommel Rajagukguk mengungkapkan dukungan akan niat masyarakat dan sebisa mungkin akan membantu agar pelepasan hutan itu bisa terwujud.
"Kami dari Pemerintah Desa Huta Lontung berupaya sebisa mungkin agar pelepasan hutan itu bisa terwujud" ujar Rommel Rajagukguk
(Patar Lumban Gaol)