Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Pemilik CV Simalungun Jaya Persada M Purba bebas melakukan aktifitas galian C di daerah aliran sungai (DAS) Nagori Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Informasi dihimpun, pemilik CV Simalungun Jaya Persada menambang pasir, batu padas dan kerikil. Diduga perusahaan tersebut tidak memiliki ijin resmi dari Dinas Terkait, Kamis (04/07/2024) siang.

"Mereka mengambil.pasir, batu padas dan kerikil. Aktifitas mereka tidak ada ijin. Perusahaan yang melakukan penambangan CV Simalungun Jaya Persada milik Purba." ujar mengaku Dani Kamis (04/07/2024) siang.

Parahnya, lanjutnya, dampak pengerukan itu, aliran sungai semakin lebar. Begitu juga lingkungan sekitar terlihat gersang karena sebagian pohon besar di sekitar DAS ditebang,

"Semakin lebar dan gersang di lokasi penambangan bang. Itulah dampak aktifitas mereka." ungkapnya.

Awalnya, jumlah truck pengangkut pasir dari lokasi tersebut sedikit, kini jumlahnya bertambah. Pantauan di sekitar lokasi, dalam sehari, jumlah pengangkut material dari DAS 20 unit,

"Dulu masih susah lewat bang. Sekarang sudah dua puluh mobil masuk ke dalam mengangkut pasir dan batu." cetus mengaku Toni.

Hasil penambangan itu, sambungnya dijual kepada perusahaan yang mengerjakan proyek jalan tol,

"Semua mobil yang keluar dari sungai mengantarkan materialnya ke proyek jalan tol." bebernya.

Namun ia heran, mengapa perusahaan milik MP itu tidak memiliki ijin tetapi bebas menambang di sungai dan menjual ke perusahaan proyek jalan tol,

"Heran juga. Ini harus ditindak Kapolres Simalungun. Perusahaan MP dan PT proyek jalan tol harus ditindak." ujarnya.

Melihat hal tersebut, diduga ada permainan antara MP dengan oknum di PT yang mengerjakan proyek jalan tol,

"Kuat dugaan ya bang. Seharusnya sebelum menerima sebagai rekan kerja dalam membangun jalan tol, PT tersebut harus periksa kelengkapan berkas bahan material milik CV Simalungun Jaya Persada lalu membawa ke laboratorium apakah sudah memenuhi standar." timpal Andi.

Jika terbukti, perusahaan MP melanggar Pasal berlapis 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

"Sedangkan pembeli bisa di kenakan pasal pidana 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara." Tandas Andi.

Ditemui di lokasi, seorang pekerja Pemilik CV Simalungun Jaya Persada mengatakan jika MP tidak berada di lokasi,

"Tidak disini bos. Pengawas nya saja temui bang. Dia oknum abdi negara. Pagi pagi Abang datang kemari biar ketemu sama dia untuk konfirmasi." ujar pria berbadan tegap berkulit legam.

Adanya aktifitas di daerah aliran sungai (DAS) Nagori Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok, Kapolres Simalungun AKBP Choky Meliala belum berhasil dikonfirmasi.