Mark Up DD, Polres Taput Periksa Tiga Kades
Taput, Sumut, Fokus24.id-Polres Taput periksa tiga Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pangaribuan. Ketiga pemimpin desa itu diperiksa unit Tipikor (tindak pidana korupsi) atas laporan tertulis warga, Selasa (28/05/2024)
Diketahui ketiga kepala desa tersebut yaitu Kades Parsibarungan, Hutaraja dan Dolok Nauli.
Kasi humas polres Taput Aiptu W Baringbing menjelaskan, ketiga kades yang diperiksa berkaitan dengan laporan masyarakat ke polres Taput atas dugaan korupsi/mark up Dana Desa tahun anggaran 2023.
"Menindak lanjuti laporan itu, tentu unit Tipikor melakukan pemeriksaan. Sehingga, selasa kemarin mereka bertiga telah hadir di polres dan sudah diperiksa.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk meminta keterangan dari masing-masing kepala desa (kades) serta meneliti LPJ (Laporan pertanggung jawaban)." terang Baringbing.
Lanjutnya menjelaskan, ada beberapa item yang diduga pertanggung jawabannya berbau korupsi atau Mark up yang di sampaikan warga secara tertulis tersebut seperti jumlah dana desa yang diterima dari pemerintah untuk kegiatan fisik diduga sangat jauh dari hasil pelaksanaan (Volume) pekerjaan.
Ada dugaan pihak Kades bekerjasama dengan Suplayer mengeluarkan surat bon faktur yang berbeda dengan jumlah barang yang sebenarnya sehingga diduga terjadi mark Up.
Dalam pengelolaan Dana Desa, Kepala Desa tidak melibatkan Tim Pelaksana Kerja (TPK) diduga semuanya di Monopoli Kepala Desa, banyak tandatangan diduga palsu dalam laporan pertanggungjawaban Dana Desa.
Dana PKK Desa diduga tidak jelas pengelolaannya oleh istri Kepala Desa.
Serta upah yang diterima masyarakat diduga tidak sesuai RAB dan ada dugaan barang yang dibeli untuk keperluan tukang kebanyakan Fiktif.
"Pemeriksaan ketiga kepala desa ini masih tahap awal. Tentu untuk meneliti ada atau tidaknya dugaan korupsi pemeriksaan lanjutan masih akan tetap kita lakukan.
Yang pasti, laporan tersebut akan tetap di tindak lanjuti hingga penyidik bisa berkesimpulan ada atau tidaknya dugaan korupsi." Pungkas Baringbing.
(Aman Siregar)