Tebingtinggi, Fokus24.id-Saat ini Wilayah Kota Tebingtinggi hanya memberlakukan PPKM Level 1, namun untuk perjalanan keluar Kota agar ditunda dulu selama diberlakukan PPKM oleh Pemerintah Pusat.

Demikian disampaikan Walikota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono SH, SIK MSi, dan Dandim 0204/DS, diwakili Danramil 13 Tebingtinggi Kapten Inf Budiono, Senin (27/12/2021) pagi, bertempat di Lantai 4 Aula Pemko Tebingtinggi.

"Kita berbicara pada saat ini karena aturan dan situasi, karena saat ini virus Corona masih ada dan varian terbaru telah ada yaitu varian Omicron", sebut Walikota.

Disampaikan, bahwa saat ini Pemerintah Pusat telah memberlakukan PPKM Level 1, Level 2 dan Level 3 di seluruh Negara Republik Indonesia dari tanggal 24 Desember 2021 s/d 3 Januari 2022.

Pada kesempatan itu Walikota juga meminta para pelaku usaha agar memberlakukan Protokol Kesehatan dan operasional sampai pukul 22.00 WIB, serta kepada Dinas Kesehatan diminta menyiapkan tenaga kesehatan dan seluruh dokter harus standby di rumah sakit.

"Untuk pasar tetap buka dan dibuatkan Posko Covid 19 dan menempatkan gugus tugas dari Kecamatan dan Kelurahan di posko tersebut, dan saya berharap tidak ada pesta kembang api pada malam pergantian tahun baru." Kata Walikota.

Saat yang sama, Kapolres Tebingtnggi AKBP Mochammad Kunto Wibisono juga menegaskan kepada warga agar tidak melakukan kegiatan yang sifatnya berkerumun,

"Saya harapkan tidak ada masyarakat yang membuat kerumunan pada saat menghadapi malam pergantian tahun. Kita siap melakukan pengamanan kegiatan masyarakat Nasrani yang melakukan ibadah di Gereja pada malam pergantian tahun baru," ujar Kapolres.

"Untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan lalu lintas dan berkumpulnya masyarakat di Kota Tebing Tinggi kita berlakukan pengalihan arus lalu lintas sementara dibeberapa titik lokasi," ucapnya.

Sementara  Danramil 13/TT Kapten inf. Budiono menyampaikan, Kami dari Kodim 0204 DS ikut bekerja sama mendukung kebijakan Kapolres dalam hal kegiatan masyarakat pada malam pergantian tahun.

"Pada saat pergantian malam tahun baru kami siap membantu Polres Tebingtinggi dan melibatkan Personel Koramil 13 Tebingtinggi dalam hal Pengamanan malam tahun baru", Ujar Danramil Budiono.

Rakor yang di gelar sesuai instruksi Walikota Tebingtinggi Nomor 188.45/9413 Tahun 2021 telah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 di Kota Tebingtinggi.

Turut hadir para SKPD Pemko Tebingtingi, PJU Polres Tebingtinggi, Ketua MUI dan Ketua FKUB Kota Tebingtingi, para Camat dan Lurah se -Kota Tebingtingi serta para pemilik Usaha. (Saor)