Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Saat ini, CV Raphacel Sibosar/Betty Marlina Purba sedang mengerjakan proyek rekonstruksi Jalan Garuda di Lingkungan I Keluaran Perdagangan III Kecamatan Bandar dengan nilai kontrak Rp 199.032.000, Kamis (19/10/2023)

Proyek tersebut dikerjakan atas perintah Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sesuai nomor kontrak 6002.10.2/86.9/6.2/PPK-Wil III/2023, tahun anggaran 2023.

Pantauan di lokasi, proyek yang tidak diketahui panjang dan lebar terlihat batu sungai (Padas) ukuran 3xx5 cm dihampar kurang lebih 5 meter di titik awal pekerjaan.

Kemudian ditengah titik pekerjaan, batu koral ukuran 2x3 cm dihamparkan sepanjang 5 meter setelah batu padas.

"Ini pembangunan jalan lapen. Tidak bisa batu padas dihamparkan. Sebab jika digilas alat berat pasti hancur. Seharusnya batu koral dihampar." ujar Iman selaku pemerhati proyek kontruksi di Kabupaten Simalungun, Kamis (19/10/2023) sekira jam 16.30 WIB.

Senada, warga menilai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Simalungun asal asal menguhunjuk rekanan untuk mengerjakan proyek lapen di Jalan Garuda di Lingkungan I Keluaran Perdagangan III Kecamatan Bandar,

"Ini tidak bisa. Dinas PUTR Simalungun diminta tidak asal asalan menguhunjuk rekanan atau kontraktor khusus pengerjaan jalan lapen." tegas pria mengaku Marihot di lokasi.

Terkait pekerjaan jalan yang dikerjakan. di Jalan Garuda di Lingkungan I Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar, pekerja mengatakan pemilik proyek tidak berada di lokasi,

"Besok pagi saja datang bang. Biasanya jam 9 kontraktor disini." Jawabnya singkat saat ditanya tentang proyek tersebut mengapa menghampar batu padas.

Nalom selaku PPK PUTR Simalungun membenarkan proyek lapen di Jalan Garuda di Lingkungan I Keluaran Perdagangan III Kecamatan Bandar, sebahagian dihampar batu padas,

"Ia lae. Ada foto nya sama Lae. Kalau ada kirim dulu. Sebagian ada memang batu padas. Itu menutupi lubang." Jawabnya gemetar saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (20/10/2023) sekira jam 09.00 WIB.

Ditanya apakah dibenarkan menghampar pecahan batu padas, nalom enggan menjawab lebih rinci, "Kalau ada fotonya kirim dulu Lae." Pintanya.

(BD)