Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Informasi dari masyarakat bahwa salah satu warung kopi milik Marga Tarigan, di Dusun Tambak Bawang, Nagori Bawang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun sering dijadikan tempat judi dadu putar,

Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Dolok Silau, AKP Josia Simarmata SH.MH memerintahkan Unit Reskrim untuk memastikan informasi itu.

"Kanit sudah cek langsung ke lokasi kejadian, tidak ditemukan adanya praktik perjudian sebagaimana yang disampaikan salah satu berita online. Ternyata hasilnya negatif, tidak ada kita temukan praktik perjudian di situ," ucap Kapolsek, Jumat (14/07/2023) siang.

Saat ini pihaknya terus melakuk himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan praktik perjudian karena dampaknya negatif,

"Kita selalu himbau masyarakat agar tidak melakukan praktik perjudian. Dan kita sampaikan kepada masyarakat bahwa pelaku perjudian dapat dijerat pidana sesuai Pasal 303 KUHPidana dengan acamanan hukuman 10 tahun penjara," tambahnya.

Terakaiy berita praktik perjudian di wilayah hukumnya, Kapolsek akan melakukan bergerak cepat.

"Kita selalu himbau kepada masyarakat agar segera menghubungi kami baik melalui Bhabinkamtibmas atau langsung ke saya," tandasnya.
(Rel pol)