Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Beredar informasi, selain tersandung kasus narkoba, penangkapan Jaita Hutabarat di Tapanuli Utara karena pencabulan.

Perbuatan itu dilakukan Jaita terhadap seorang perempuan dibawah umur berinisial CCG (16) warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun,

Sesuai laporan tertulis, aksi pencabulan itu dilakukan Jaita, Sabtu (13/05/2021) sekira jam 03.00 WIB di dalam rumah kontrakan.

Ditanya terkait penangkapan Jaita, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo membenarkan terlibat kasus narkoba,

"Benar bang tapi abang duluan yang naikkan berita." Jawabnya, Jumat (19/05/2023) jam 10.59 WIB.

Sebelumnya, Unit Jatanras Polres Simalungun tangkap Jaita Hutabarat di Hotel Hineni Jalan Mayjend J Samosir Hutabarat Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (17/05/2023) jam 14.00 WIB.

Jaita Hutabarat merupakan warga Kecamatan Tanah Jawa, sebelumnya DPO Polres Simalungun kasus narkoba sepekan lalu.

Saat diringkus, barang bukti diamankan 1 Buah Tas Sandang Warna Hijau Tua merek Hyper Rider berisi 10 gram diduga sabu, 3 Unit Hp merk Vivo, 1 Unit Hp merk Samsung Z fold, 1 buah KTP an Jaita Hutabarat.

Kemudian 1 buah dompet hitam, 1 buah buku berisi hasil penjualan narkotika jenis sabu.