Langgar UU Nomor 6 tahun 2014, Kades Parbaju Julu Bisa Diberhentikan
Taput Sumut Fokus24.id-Perbitan surat keterangan hak milik (SKHM) atas nama R Hutabarat diatas tanah Sumuhar Hutabarat orang tua dari Tambun Hutabarat, Kepala Desa Parbaju Julu Kecamatan Tarutung Tapanuli Utara Tolhas Hutabarat tuai protes.
"Atas dasar apa kepala Desa menerbitkan SKHM tanah, apa alas hukumnya, sebab kepala desa hanya bisa menerbitkan surat keterangan tanah, bukan menerbitkan surat keterangan hak milik tanah." Kata Patar Lumban Gaol wakil sekretaris LSM LP3D wilayah Taput, Rabu, (03/04/2023).
Patar menduga ada persekongkolan antara Kepala Desa dengan R Hutabarat sebagai penjual, karena saksi yang tercantum dalam surat jual beli bukan warga setempat.
"Dalam pemahaman kami jika tanah itu adalah warisan tentu seluruh ahli waris harus menandatangani surat jual beli, tidak seperti ini hanya satu orang yang menandatangani dari 6 bersaudara (ahli waris)," ungkap Patar bahwa tanah tersebut merupakan warisan 6 bersaudara.
Lanjutnya, mengapa hanya satu orang ahli waris yang menandatangi jual beli tanah, sehingga dirinya menilai ada indikasi kepala desa membuat keputusan menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga pihak lain, dan atau golongan tertentu."
“Ini melanggar UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada Pasal 29 aturan tentang larangan kepada kepala Desa antara lain pada poin.” tegasnya.
Apabila kepala desa terbukti melanggar pasal 29 dapat diberhentikan sesuai dengan amanat UU no 6 tentang desa pasal 40 (2) yang berbunyi "kepala desa diberhentikan karena, (d) melanggar larangan sebagai kepala desa.
Untuk itu, sambungnya, kepolisian Polres Taput diminta serius menangani kasus tersebut.
"Kami berharap Polres Taput serius menangani masalah ini, kalau tidak segera di tuntaskan, dikhawatirkan akan bermunculan kasus-kasus seperti ini lagi,"pungkas Patar.
(Aman Siregar)