Toba, Fokus24.id-Satres Narkoba Polres Toba Amankan pria inisial TM alias Bule, pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Desa Patane V, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba (07/12/2021).

Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK MH, melalui Kasi Humas Polres Toba membenarkan penangkapan Bule.

Saat diamankan, dari Bule didapat barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik ukuran sedang berisi sabu, 6 (enam) paket ukuran kecil berisi sabu, secara keseluruhan berat brutto 2.81 gram.

Kemudian diamankan 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah sedotan berbentuk sendok, 1 (satu) bungkus rokok merk Surya, 1 (satu) buah mancis modifikasi, 1(satu) buah bungkusan plastik klip baru, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo.

Akibat perbuatannya, kini bule telah berada di Mako Satres Narkoba Polres Toba untuk pemeriksaan lanjutan,

"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 Tahun." Tandas Kasi Humas Polres Toba. (Christian)