Taput, Sumut, Fokus24.id-Pengaspalan Jalan jurusan Hutajulu Hutabagasan di desa Simanampang Kecamatan Siatas Barita Tapanuli Utara (Taput) diduga langgar Kontrak dimana Kontraktor menggunakan aspal tidak sebanyak yang telah dituangkan didalam kontrak kerja.

Hal ini diperkirakan akan berdampak terhadap infrastruktur jalan yang baru dibangun tersebut tidak dapat bertahan lama.

Oleh karena itu Inspektorat diminta untuk memeriksa pekerjaan tersebut dan menghitung aspal yang digunakan dengan membawa sampel ke Laboratorium untuk diperiksa.

Hal itu diutarakan Sumitro Hutauruk Koordinator Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sumatera Utara Jumat, 27-01-2020 di Tarutung

Ia mengungkapkan, pengamatan GMPK di Lapangan kontraktor diduga  tidak menggunakan Aspal sesuai dengan jumlah yang telah dituangkan didalam kontrak kerja.

Untuk itu pihaknya mendesak Inspektorat Taput untuk memeriksa pekerjaan tersebut untuk menghitung berapa aspal yang digunakan dan berapa yang kurang agar kontraktor diberi sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Sebaiknya pihak terkait agar membongkar 1 meter kuadrat sebagai sampel untuk diperiksa di laboratorium" tutur Sumitro.

"Kita siap memperbaiki kembali pekerjaan yang dibongkar sebagai sampel seperti semula dengan biaya sendiri apabila dalam pemeriksaan laboratorium ternyata sesuai dengan kontrak." Tandasnya.

Menanggapi hal tersebut Kadis PUTR Dalan Simanjuntak saat dikonfirmasi melalui Aplikasi WhatsApp menjawab Kucek dulu ya Lae jawabnya singkat.

Sedangkan PPK Dinas PUTR Taput Elsa Silalahi saat dikonfirmasi tentang Volume, Nilai Kontrak, dan Siapa pelaksana pekerjaan melalui WA tidak menjawab.

(Patar Lumban Gaol)