Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku perjudian jenis tebak angka togel di Nagori Bosar Bayu Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun, Kamis (03/11/2022) sekira jam 15.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung, melalui Kasat Reskrim, AKP Rachmat Aribowo, mengatakan pelaku berinisial MS(45) warga Kelurahan Huta Bayu Raja Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupatem Simalungun,

"Ditemukan barang bukti 1 unit HP merk Nokia warna hitam tertulis angka tebakan judi jenis Togel, uang Rp 173.000, 4 buah buku Block Notes ada tulisan angka tebakan jenis togel, 1 buah pulpen, 1 buah buku tafsir mimpi." Jelas Kasat Reskrim.

Selanjutnya, MS bersama barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses hukum.

Pesan Kasat Reskrim Polres Simalungun

Pesan Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat perjudian, dan mengajak memberantas perjudian bersama sama,

"Jika ada yang mengetahui atau melihat kegiatan perjudian dapat langsung menginformasikan kepada kami di Posko Pengaduan Masyarakat Sat Reskrim Polres Simalungun nomor 0811-6501-516," tandas AKP Ari.