Taput, Sumut, Fokus24.id-Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral, di Aula Tribrata Polres Tapanuli Utara, Rabu, (31/08/2022).

Rapat tersebut melibatkan bagian perekonomian Setdakab Taput, Dinas Pertanian, Perindag, Pengawas SPBU Se-Taput serta PJU dan Kapolsek sejajaran Polres Taput, dalam menyikapi rencana kenaikan harga BBM.

"Rapat tersebut dilaksanakan, untuk menyamakan persepsi agar bisa menjaga stabilitas kebutuhan BBM serta saat ini ada pembatasan BBM Bersubsidi akibat kondisi keuangan negara dan juga ada wacana kenaikan harga BBM." Ungkapnya.

Kapolres menyampaikan mari kita bersama-sama petakan jumlah konsumsi dan jumlah yang masuk.

Demikian halnya kesepakatan terkait siapa yang berhak menerima dan tidak, harus segera ditentukan.

"Saya minta untuk Reskrim dan Intel, bagi yang tidak sesuai dengan kesepakatan agar di proses hukum. Kepada para Kapolsek supaya melaporkan kepada pihak SPBU terkait pelaksanaan pengamanan dan pengawasan kegiatan." Ujarnya.

Demikian juga Pihak yang menerbitkan rekomendasi dapat menghitung jumlah estimasi yang dibutuhkan pemohon.

"Tetap fokus dalam menyelesaikan permasalahan yang lebih besar selanjutnya beralih ke hal yang lebih minor." Pintanya.

Pada kesempatan itu, Kabag Perekonomian Taput menyampaikan bahwa hingga akhir Juli 2022, tingkat konsumsi BBM sudah melebihi target bulanan, sehingga diperkirakan kondisi tersebut mengharuskan penambahan pemakaian BBM hingga akhir tahun yakni sebesar 21% dari alokasi.

Sementara, sesuai ketentuan Pertamina dalam pelayanan BBM bersubsidi yang melarang pengisian jerigen untuk diperjual belikan kembali.

"Kami telah menyurati pihak Pertamina agar lebih melonggarkan ketentuan tersebut untuk pelayanan masyarakat yang berada di pelosok daerah." Kata Kabag Perekonomian.

Ada 5 OPD yang berhak menerbitkan rekomendasi pengisian BBM di dalam wadah, yakni Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Ketapang dan Perikanan, Pertanian, Perhubungan dan Sosial.

"Kita mengharapkan, agar pihak SPBU melayani warga yang menggunakan surat rekomendasi dengan tegas dan sesuai dengan permintaan harian sesuai surat, serta memberikan informasi saat timbul kendala di lapangan." Tegasnya.

Selain itu, "pengawas SPBU juga meminta agar Polsek/Bhabinkamtibmas menghimbau masyarakat yang menjual ketengan untuk tidak memperjual-belikan kembali". Tandasnya.

(Patar Lumban Gaol)