Ini Tampang Pelaku Pengeroyok Wartawan di Madina
Medan, Fokus24.id-Tidak butuh waktu lama, Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Madina berhasil meringkus 4 pengeroyok wartawan di Madina, Jeffry Barata Lubis yang terjadi Jumat, 04 Maret 2022 lalu
Adapun keempat pelaku adalah Awaluddin (26), warga Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina, Salamat (36), warga Desa Sigalapang Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
Kemudian, Edy Mansyur Rangkuti (41), warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Madina dan Rasoki alias Marzuki (40), warga Jalam Bermula Ujung, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
"Keempat tersangka memiliki peran masing-masing," jelas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes (Pol) Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas, Kombes (Pol) Hadi Wahyudi saat memaparkan pengungkapan kasus tersebut di Mapoldasu, Senin (14/03/2022) sore.
Tersangka Awaluddin berperan, mengajak teman-temannya berkumpul dan memukul pipi kanan korban satu kali
Tersangka Selamat, memukul kepala belakang korban tujuh kali.
Kemudian, tersangka Edy Mansyur Rangkuti memukul wajah korban satu kali, sedangkan tersangka Rasoki alias Marzuki memiting leher korban dan memukul wajah korban dua kali.
"Dalam kasus ini kita memeriksa sembilan orang saksi," terang Tatan.
Aksi pengeroyokan itu, lanjut Tatan, dilakukan karena para tersangka tersinggung setelah mengetahui ketua PP atas nama Ahmad Arjun Nasution, "berurusan" dengan korban terkait masalah tambang ilegal yang akan dipublikasikan dalam bentuk berita.
Tatan menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Jumat (04/03/2022) sekira jam 19.30 WIB, saat korban berada di Lopo Mandailing Kopi Desa Pidoli Lombanh, Kecamatan Panyabungan, Madina.
Para tersangka mendatangi korban dan langsung melakukan pengeroyokan.
Akibatnya, korban mengalami luka robek di wajah dan memar di tubuh, hingga melaporkan kasus itu ke Polres Madina.
Berdasar laporan itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, KOMBES (Pol) Tatan Dirsan Atmaja membentuk tim dengan Satuan Reskrim Polres Madina untuk melakukan penyelidikan.
"Hasilnya, pada Selasa (07/03/2022) sekira jam 08.00 WIB, tim mengetahui persembunyian tersangka di kebun Rambung di Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita berbagai barang bukti dari masing-masing tersangka, di antaranya celana panjang, tali pinggang, 2 sepeda motor, KTP, kalung, Handphone dan lainnya.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) subsidair 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkas Tatan.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi juga memperlihatkan barang bukti.
(Bay)