Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Berkas perkara dugaan korupsi dana Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) tahun anggaran 2018-2019 yang dikelola PDAM Tirta Lihou telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.

"Iya, sudah dilimpahkan berkasnya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Asor O Siagian saat dikonfirmasi melalui seluler, Rabu (20/04/2022) sekira jam 14.09 WIB.

Untuk pelimpahan berkas dugaan perkara korupsi dana SR-MBR 2018-2019 tersebut langsung dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (19/04/2022).

"Semalam pelimpahannya dari penyidik Kejatisu ke Pengadilan Negeri. Dan penetapan tersangkanya juga di penyidik Kejatisu," jelas mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Simalungun tersebut.

Diketahui, dua oknum pejabat PDAM Tirta Lihou yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, MS dan LS, dengan kerugian negara sebesar Rp3.717.223.673.

"Dijerat pasal 2, pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," papar Asor.

Seperti diketahui, sebelumnya Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dari Kejatisu sudah melakukan penggeledahan di kantor PDAM Tirta Lihou, Jalan Jon Horailam Saragih, Kecamatan Raya, Kamis (1/7/02021).

Saat melakukan penggeledahan, tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejatisu didampingi Seksi Pidana Khusus Kejari Simalungun dan memeriksa serta membawa sejumlah berkas.

Usai melakukan penggeledahan, Ketua tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejatisu, Tumpal Hasibuan saat di PDAM Tirta Lihou Simalungun kepada wartawan menyampaikan nanti konfirmasinya ke humas saja. "Mohon maaf, ke humas saja ya. Kita lagi kerja," ucapnya. 

Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumut saat itu, Sumanggar Siagian membenarkan penggeledahan tersebut dilakukan terkait SR-MBR dari program hibah air minum sebanyak 4637 Sambungan.