Medan, Sumut, Fokus24.id-Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.11/2022, pemerintah melepas harga minyak goreng kemasan ke pasar, sedangkan minyak goreng curah disubsidi dengan HET Rp 14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Namun, yang dialami sejumlah pedagang kaki lima di Kota Medan berbeda dengan keputusan Menteri Perdagangan,

"Minyak goreng curah terus naik di pajak (pasar). Kini harganya mencapai Rp20 ribu per kilogram," uangkap suardi (45), pedagang gorengan di Jalan krakatu ujung, Medan, Senin (28/03/2022).

Sambungnya, "biasa di grosir tempat langganan harga minyak Rp19 ribu per kg, namun, di tempat itu sering kehabisan stok persediaan alias langka." Ungkapnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Emilia Lubis, mengaku hingga kini terus memantau lonjakan harga minyak goreng di pasaran, setelah pemerintah melepas harga komoditas ini.

Data terakhir pihaknya menyebut, bahan persediaan kebutuhan minyak goreng baik curah dan kemasan di tingkat distributor dan gudang tercatat 2.238 ton.

"Stok minyak goreng itu cukup untuk 1,5 bulan, selain pabrik masih terus memproduksi. Kalau kebutuhan di Kota Medan sekitar 1.826 ton per bulan," ucap Emilia.

(Ozy)