Tipu Puluhan Orang Modus Jadikan Security, EZT di Ringkus Poltabes Medan
Medan, Fokus24.id-Tipu puluhan orang bermodus akan dipekerjakan jadi Security, EZT (46) diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Poltabes Medan
Penangkapan pelaku bermula dari laporan salah satu korban yang telah menyerahkan uang Rp 2.500.000, namun pekerjaan tidak kunjung terealisasi.
"Salah satu korban telah membuat laporan dan langsung cepat ditindaklanjut Sat Reskrim." Ujar Kapolrestabes Medan Kombes (Pol) Valentino Alfa Tatareda SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Dr Muhammad Firdaus, Senin (07/3/2022).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 15 Agustus 2021 lalu di salah satu warung kopi di Jalan Williem Iskandar Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, korban menyerahkan uang untuk biaya pengurusan menjadi Satpam di Manhattan Building
Pelaku mengatakan pekerjaan diberikan satu bulan ke depan setelah penyerahan uang.
"Pelapor ada menyerahkan uang sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah ke terlapor untuk dipekerjakan sebagai security di Manhattan,"
"Terlapor berjanji ke pelapor untuk mempekerjakan pelapor satu bulan sejak diserahkan uang," Tutur M Firdaus.
Lanjut Kasat, setelah menerima uang tidak bekerja, sehingga korban meminta uang dikembalikan, namun pelaku tidak ada niat untuk mengembalikan.
"Modus operandi pelaku meminta uang kepada korban dengan iming-iming akan mempekerjakan korban sebagai security dengan motif mencari keuntungan untuk dirinya sendiri," Ungkap Kompol M Firdaus
Masih kata Kasat, hasil interogasi pelaku mengakui korbannya lebih kurang 40 orang. Rata-rata dimintai uang antara 1,5 juta hingga 2,5 juta dengan alasan untuk membeli seragam security
Total uang yang diterima oleh tersangka Rp 80.000.000. Perlengkapan korban sudah dibelikan seperti seragam security lengkap untuk meyakinkan dengan harga sekitar satu juta setiap stel." Papar Kasat
Sisa uang 40 juta dipergunakan tersangka untuk keperluan pribadinya seperti membayar sewa rumah sebesar 11 juta rupiah dan keperluan sehari hari.
Pelaku kami jerat dengan pelanggaran pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan acaman 4 Tahun penjara," Tutup Kasat Reskrim Polrestabes Medan KOMPOL Dr Muhammad Firdaus,SIK.MH
(Bay)