Simalungun, Fokus24.id-Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun mengamankan pelaku judi jenis tebakan angka, JN (28) dari Pasar I-B Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Sabtu (05/03/2022).

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, menjelaskan penangkapan pelaku perjudian tersebut berawal dari informasi masyarakat.

JN (28) merupakan warga Padar 1-B Kelurahan Perdagangan-III Kecamatan Bandar, setelah digeledah  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP merk VIVO warna hitam tertulis angka tebakan judi jenis Sidney serta Uang sebesar Rp.105.000.

Diinterogasi, pelaku emengakui barang bukti yang disita petugas adalah miliknya, "Kata AKP Ari.

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Ruangan Sat Reskrim Polres Simalungun,

"Pelaku bakal dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara." Jelas Kasat.

Terkait penangkapan pelaku, Kapolres Simalungun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan segala macam bentuk perjudian yang berdampak pada keretakan rumah tangga dan sanksi hukum serta ketertiban di tengah masyarakat (gangguan kamtibmas).

(Red/Bobby Sihite)